- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Aksi Mogok Berujung Kericuhan di Labuan Bajo Terencana

    congkasae.com | Editor: Antonius Rahu
    03 Agustus, 2022, 10:47 WIB Last Updated 2022-08-03T03:50:28Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Kapolres Manggarai Barat Feli Hermanto saat memberikan keterangan pers di Labuan Bajo


    (Congkasae.com/Kereba) Kepolisian Resort Manggarai Barat mengenakan status tersangka pada satu orang yang ditengarai menjadi otak dibalik aksi mogok yang berujung kericuhan di Labuan Bajo Senin kemarin.


    Kepala Kepolisian Resort Manggarai Barat Feli Hermanto mengatakan RTD ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut dari aksi mogok masa di depan Bandara Komodo Labuan Bajo pada Senin kemarin.


    Feli Hermanto menyebutkan sedikitnya tiga orang telah dimintai keterangan dalam aksi itu.


    Dua diantaranya masih terus didalami sembari menunggu hasil pemeriksaan.


    "Dari tiga orang (yang diperiksa) satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,"kata Feli Hermanto di Labuan Bajo.


    Penetapan status tersangka kepada RTD mengacu pada UU No 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 1.


    RTD ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya dalam mencipatkan suasana yang mengganggu kemanan di tempat umum.


    Kapolres Mabar itu menyebut, pihaknya menemukan barang bukti berupa pesan lisan yang diunggah melelaui video dan kesepakatan tertulis yang ditanda tangani oleh 24 orang asosiasi.


    "Di situ dibunyikan akan melakukan pembakaran, demo itu hasil akhir dari apa yang sudah disepakati oleh rekan rekan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,"tambah Kapolres Mabar Feli Hermanto.


    Ia mengatakan pihaknya masih terus mendalami dua orang lain yang menjadi otak dibalik kericuhan yang terjadi.


    Penulis: Tonny

    Komentar

    Tampilkan

    Viral