- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terkait Proyek Pengadaan BTS, Jhony Plate Dipanggil Penyidik Kejagung RI

    congkasae.com | Editor: Antonius Rahu
    09 Februari, 2023, 09:18 WIB Last Updated 2023-02-09T02:43:51Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1


     [Congkasae.com/Kereba] Menteri Komunikasi dan Informartika (Menkominfo) Jhony Gerald Plate dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini, Jhony diperiksa terkait kasus korupsi proyek pengadaan Based Transceiver Station (BTS) di kementriannya.


    Jhony dijadwalkan akan dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan BTS Bakti Kominfo yang telah menyeret 5 orang sebagai tersangka.


    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana mengatakan pihaknya mengagendakan pemeriksaan pertama kali kepada menteri Jhony Plate dalam kapasitas dia sebagai saksi.


    "Harapan kita (Jhony) bisa datang karena yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi,"kata Ketut Sumedana melansir Kompas, Kamis.


    Ketut mengatakan Jhony dipanggil penyidik dalam kapasitas dia sebagai ketua satuan kerja, penanggung jawab serta pengelola anggaran pada proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo periode 2020 hingga 2022.


    Untuk itu pihaknya berharap agar Menkominfo kelahiran Manggarai Flores itu bersikap kooperatif dalam panggilan kali ini.


    Kendati demikian Ketut mengatakan jika pihaknya akan kembali mengagendakan pemanggilan ulang apabilah Jhony tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung hari ini.


    "Jika tidak hadir, kami akan layangkan lagi (pemanggilan ulang), kami berharap (Jhony) kooperatif,"tambah Ketut Sumedana.


    Menanggapi panggilan penyidik Kejaksaan Agung ini, Menteri Jhony Plate mengatakan pihaknya akan memenuhi panggilan penyidik jika jadwalnya sesuai.


    "Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai,"kata Jhony G. Plate.


    Jhony mengatakan saat ini pihaknya tengah berada di Medan untuk menghadiri peringatan hari Pers Nasional.


    Dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS ini penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.


    Kelima orang itu diantaranya Direktur Utama Bakti Kominfo Achmad Latif, Account Director of integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solytech Media Sinergy, Iwan Hermawan.


    Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).


    Penulis: Tony

    Komentar

    Tampilkan

    Viral