Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun 
penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama 
karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau 
Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah 
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan 
agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan 
dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, 
Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah 
dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan 
(TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. 
|  | 
| Basuki Tjahja Purnama saat mendengarkan Putusan | 
Melihat fakta persidangan  proses pengadilan yang diterima Ahok, saya teringat dengan sebuah film "The passion of The Christ" kisa sengsara Yesus terutama pada bagian awal-awal filem tersebut.
Bagi saya kasus ini mirip pengadilan Pontius Pilatus dalam mengadili Yesus tersebut.
|  | 
| ketia Yesus Diadili | 
Bagi saya kasus ini mirip pengadilan Pontius Pilatus dalam mengadili Yesus tersebut.
Pontius Pilatus (bahasa Yunani: Πόντιος Πιλᾶτος, Pontios Pīlātos) adalah
 Prefek (atau gubernur) ke-5 dari Provinsi Iudaea Kekaisaran Romawi, 
menjabat tahun 26–36 M, pada zaman kaisar Tiberius. Dialah yang mewakili
 pemerintah Romawi di Yerusalem untuk mengadili Yesus Kristus yang 
ditangkap di Taman Getsemani. 
Setelah menyelidiki perkara Yesus, Pilatus
 mengakui bahwa ia tidak menemukan kesalahan apapun padanya. Namun 
Pilatus tidak mampu untuk membebaskan Yesus begitu saja, bahkan 
sebaliknya ia tunduk pada keinginan massa untuk menyalibkan Yesus.





 
    
 
 
 
 
 
