- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Petugas Medis di Matim Dilarang Memberi Resep Obat Syrup Pada Pasien

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    19 Oktober, 2022, 17:33 WIB Last Updated 2022-10-19T10:48:15Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     


    [Congkasae.com/Kereba] Para petugas medis yang bertugas di kabupaten Manggarai Timur dilarang memberikan resep obat syrup kepada pasien mereka.


    Larangan itu dikeluarkan pihak pemerintah setempat menyusul kejadian gagal ginjal pada anak yang marak terjadi dan ditengarai bersumber dari obat-obatan jenis syrup.


    Kepala dinas kesehatan kabupaten Manggarai Timur dr Surip Tintin dalam surat edarannya mengatakan bahwa larangan itu dikeluarkan setelah pihaknya menerima surat edaran dari kementrian kesehatan Republik Indonesia, perihal penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.


    "Maka dengan ini kami sampaikan agar seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, puskesmas dan jaringannya, apotek, toko obat maupun klinik pratama untuk tidak merespkan obat dalam bentuk sediaan cair atau syrup,"kata dr Surip Tintin dalam surat edaran yang dikeluarkan Rabu (19/10).


    Surip mengatakan larangan itu berlaku hingga pemberitahuan selanjutnya yang dikeluarkan pemerintah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


    Sebagai gantinya, sambung Surip, petugas kesehatan dapat memberikan resep obat dalam bentuk sediaan puyer.


    Sebelumnya kementrian kesehatan mengeluarkan surat edaran menyusul lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayah Jawa termasuk NTT.


    Hingga saat ini 49 anak dilaporkan meninggal dunia akibat kasus gagal ginjal akut, dari 49 korban itu, provinsi DKI Jakarta menjadi penyumbang terbanyak dengan 25 kasus kematian anak, disusul provinsi Bali 11 kasus, Sumatra 7 kasus, Provinsi DIY 5 kasus serta  NTT 1 kasus kematian.


    Penulis: Tony

    Komentar

    Tampilkan