Pemprov NTT tengah gencar melakukan sosialisasi Pergub No 13 Tahun 2025 soal larangan bagi kendaraan plat luar dan penunggak pajak untuk mengisi BBM bersubsidi di NTT.
[Congkasae.com/Kereba] Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pendapatan Daerah mulai melakukan sosialisasi peraturan gubernur Nusa Tenggara Timur soal pelarangan bagi kendaraan plat luar yang beroperasi di NTT untuk tidak mengisi BBM bersubsidi.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi NTT Anjas Pranda mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi soal implementasi Peraturan Gubernur No 13 Tahun 2025 soal optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan pajak alat berat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di dalam kota Labuan Bajo pada Selasa 24 Februari 2026.
Anjas menyebut perhitungan kebutuhan BBM di provinsi NTT didasarkan pada jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar dan beroperasi di wilayah NTT.
Meski demikian ia mengatakan konsumsi BBM tersebut menjadi bias lantaran banyak kendaraan berplat luar NTT yang mengisi BBM subsidi di NTT.
Ia mengatakan kendaraan plat luar itu selama ini mengambil jatah BBM subsidi untuk kendaraan di NTT,"Sementara pajaknya dibayar di daerah lain,” ujarnya Selasa 24 Februari 2026.
Ia mengatakan pemberlakukan Pergub No 13 tahun 2025 itu juga dilakukan dalam upaya menekan antrean panjang di sejumlah SPBU di NTT yang terjadi selama ini.
Selain pelarangan terhadap kendaraan plat luar, pergub itu juga berisi pelarangan terhadap kendaraan yang belum melunasi pajak untuk tidak mengisi BBM bersubsidi.
Meski demikian Anjas mempersilahkan para pemilik kendaraan berplat luar untuk membeli BBM non subsidi.
"Nanti kendaraan plat luar dan kendaraan yang nunggak pajak ini masih bisa membeli BBM non subsidi,"katanya.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan Pergub No 13 Tahun 2025 itu bertujuan untuk menciptakan kedaulatan energi di wilayah NTT dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Pergub yang disahkan pada Maret 2025 itu mulai disosialisasikan di sejumlah SPBU pada awal tahun 2026.
"Aturan yang sudah tertulis itu harus dikerjakan,"kata Melki Laka Lena belum lama ini.
Dalam implementasinya di lapangan sejumlah SPBU di NTT akan ditempatkan petugas untuk memverifikasi kendaraan petugas SPBU akan menggunakan sistem barcode dalam penyaluran BBM di SPBU.
Kendaraan yang masih menunggak pajak dan kendaraan berplat luar nantinya tak boleh mengisi BBM Subsidi.
BACA JUGA
Selundupkan Setengah Ton BBM Subsidi Polisi Bekuk Pelaku Penyelundupan Lintas Kabupaten di Manggarai
Terlilit Utang Koperasi, Lansia di Rahong Tewas Gantung Diri




%20(1)%20(1)%20(1).webp)

