- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Jhony Plate di Labuan Bajo

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    08 Juni, 2023, 17:29 WIB Last Updated 2023-06-08T10:29:58Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     

    Jhony plate

    [Congkasae.com/Kereba] Tim penyidik kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset pribadi milik mantan Menkominfo Jhony G. Plate sebagai buntut dari kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) di kementrian komunikasi dan informatika.


    Penyedik kejaksaang agung melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 11.7 hektar yang berlokasi di desa Warloka, kecamatan Komodo, Manggarai Barat.


    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menyita tiga tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny Plate. 


    Ketiga tanah itu berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Penyitaan dilakukan pada Rabu kemarin, 7 Juni 2023.


    “Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 hektare milik tersangka JGP (Johhny G. Plate),” kata Ketut, seperti dikutip Tempo, Kamis, 8 Juni 2023.


    Menurut Ketut, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.


    Sebelumnya tim pelacakan aset kejaksaan agung republik indonesia juga telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik Jhony termasuk beberapa unit mobil mewah.


    Mantan menkominfo kelahiran Manggarai Jhony G. Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan BTS di kemenkominfo tahun 2020 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar 8,3 triliun rupiah.


    Selain Jhony Plate penyidik telah terlebih dahulu menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus itu baik dari pihak vendor, pihak swasta termasuk dari pihak kemenkominfo sendiri.



    Komentar

    Tampilkan

    Bersama Menjaga Warisan Kita

    Dukung Congkasae agar terus hidup dan tumbuh sebagai suara budaya Manggarai.

    Kenapa Kami Butuh Dukungan?

    Congkasae.com hidup dari semangat dan cinta pada budaya. Tapi kami juga perlu dana untuk membayar penulis lokal, mengembangkan situs, dan mendokumentasikan cerita-cerita budaya kita.

    Donasi Sekali atau Rutin

    Atau transfer langsung:

    • BRI 472001001453537 (a.n. Congkasae)
    QRIS

    Pasang Iklan atau Kerja Sama

    Kami membuka kerja sama dengan UMKM, NGO, sekolah, atau pemerintah daerah untuk iklan, pelatihan, dan proyek kolaboratif.

    Kontak Kami Langsung

    Kata Mereka

    "Saya senang bisa mendukung media yang memperjuangkan akar budaya Manggarai." – Julius, diaspora di Jakarta
    "Congkasae adalah media yang dekat dengan hati kami di Manggarai." – Frans, guru di Ruteng