Polisi menyita 1,7 ton Minyak Tanah yang hendak diselundupkan ke Bima NTB, para pelaku membeli minyak tanah itu di Lembor dengan harga Rp.5000/Liter lalu dijual kembali di Bima NTB dengan harga Rp.13.000/liter.
[Congkasae.com/Kereba] Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat berhasil menangkap pelaku penyelundupan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis minyak tanah ke Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam operasi senyap yang digelar di Pelabuhan Penyeberangan (ASDP/Ferry) Kampung Ujung, Sabtu (14/03/2026) silam, polisi berhasil mengamankan sekitar 1.749 liter atau 1,7 ton minyak tanah yang siap dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
KBO Sat Polairud Polres Manggarai Barat, IPDA Henro Manurung mengatakan para pelaku menyelundupkan minyak tanah tersebut dengan memanfaatkan bekas botol air mineral dan dimasukkan kedalam kardus untuk mengelabui petugas.
"Ribuan liter minyak tanah tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas rapi di dalam botol plastik berukuran 1.500 ml dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas lapangan," ujarnya Selasa 17 Maret 2026.
Ia mengatakan operasi digelar setelah menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai aktivitas bongkar muat truk di kawasan pelabuhan penyebrangan kapal Ferry.
Usai menerima laporan tersebut, polisi melakukan gelar operasi yang menyasar truk pengangkut lintas provinsi yang melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan penyebrangan.
"Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBM jenis minyak tanah antarprovinsi," ujarnya.
Dari hasil operasi tersebut lanjut Henro, polisi berhasil menyita puluhan dus botol mineral berisi minyak tanah dari sebuah truk.
"Modus operandi yang digunakan adalah menyalin muatan antar truk di titik tertentu sebelum memasuki pelabuhan untuk menghindari kecurigaan petugas lapangan," jelas IPDA Henro membedah siasat pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku membeli Minyak Tanah tersebut dari kecamatan Lembor dengan harga Rp. 5000/liter.
Setelah itu BBM Subsidi jenis minyak tanah itu dikemas dalam botol air mineral dan dimasukkan kedalam dus untuk mengelabuhi petugas.
"Mereka menyelundupkan minyak tanah itu ke Bima NTB untuk dijual kembali dengan harga Rp.13.000/liter,"katanya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menangkap dua orang pelaku pemilik minyak tanah berinsial HA dan FY (66) beserta 1,7 ton minyak tanah yang disita sebagai barang bukti.
Ia mengatakan terduga pemilik utama berinisial SI (35) berhasil melarikan diri dalam penyergapan tersebut dan kini sedang diburuh petugas.
"Saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif," ujarnya.
Ia mengatakan Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperkuat melalui Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dengan sanksi tegas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," pungkasnya.
BACA JUGA
Jadi Penadah BBM Subsidi, Guru ASN Asal Manggarai Timur Ditahan
Penyelundup 2 Ton BBM Bersubsidi dari Manggarai ke Labuan Bajo Jadi Tersangka
Rebutan Tanah, Warga Dua Gendang di Manggarai Nyaris Perang Tanding
Guru Honorer Asal Mabar Diringkus Polisi Setelah Curi Sepeda Motor Pelajar di Ruteng




%20(1)%20(1)%20(1).webp)

