[Congkasae.com/Kereba] Sebanyak 246 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang diberhentikan bupati Manggarai lantaran mengikuti aksi demonstrasi pada Februari lalu kembali dipekerjakan.
Keputusan tersebut diutarakan kepala dinas kesehatan kabupaten Manggarai Bertholomeus Hermopan yang mengatakan bahwa para nakes akan kembali berkantor mulai 1 Oktober mendatang.
Meski demikian Hermopan mengatakan Surat Perjanjian Kerja (SPK) para nakes akan berlaku hingga bulan Desember mendatang.
Itu artinya para nakes hanya memiliki masa kerja selama 2 bulan terhitung sejak pengaktifan kembali pada 1 Oktober.
Pemerintah berasalan pengaktifan kembali para nakes yang sebelumnya diberhentikan itu diambil lantaran kebutuhan di lapangan.
Koordinator aksi demonstrasi nakes Elias Ndala mengatakan dari 249 nakes yang mendapatkan pemberhentian massal sebanyak 246 orang nakes telah dipanggil kembali untuk menandatangani SPK.
Sementara satu orang nakes telah meninggal dunia, satu orang lainnya sudah merantau ke Kalimantan sementara Elias sendiri tidak mendapatkan rekomendasi perpanjangan SPK dari pemerintah.
"Saya tidak tahu apa pertimbangannya. Kemarin saya WA kadis kesehatan dan diberi tahu bahwa itu adalah keputusan bupati," ujar Elias Kamis kemarin di Ruteng.
Elias Ndala sendiri merupakan koordinator aksi demonstrasi para nakes pada Februari lalu yang menuntut kenaikan upah yang layak bagi mereka.
Sebelumnya para nakes mendapatkan upah bervariasi mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu sebulan.
Upah tersebut dinilai sangat jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup para nakes.
Tuntutan itulah yang disuarakan para nakes kepada pemerintah, akan tetapi bukannya direspons baik, pemerintah malah memberhentikan para nakes yang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.
Sementara itu kepala dinas kesehatan kabupaten Manggarai Bertholomeus Hermopan mengatakan para nakes yang kembali dipanggil masih mendapatkan upah yang sama dengan upah yang mereka termia sebelumnya.
"Honor masih seperti biasa ada yang 400 ribu, ada yang 600 ribu, dan Tenaga Harian Lepas yang 2 juta,"ujar Hermopan di Ruteng.
Ia mengatakan nasib para nakes yang dipanggil kembali itu akan ditentukan pada bulan Desember tahun ini tergantung ketersediaan anggaran untuk menggaji mereka.
"(SPK) Ini berlaku sampai Desember. Diperbaharui lagi manakala ada anggarannya," ujar Bertolomeus Hermopan.