Surat edaran kepala dinas PPO kabupaten Manggarai yang mengharuskan para orang tua untuk melampirkan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) jika hendak mendaftarkan anak ke sekolah dinilai berlebihan dan mengorbankan anak demi mengejar pendapatan sektor pajak.
[Congkasae.com/Kereba] Para orang tua murid yang hendak mendaftarkan anaknya di level TK, SD dan SMP di kabupaten Manggarai dibuat heboh menyusul surat edaran dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai perihal aturan yang mengharuskan para orang tua untuk wajib melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ketika hendak mendaftarkan anak mereka ke sekolah.
Surat edaran yang ditandatangani kepala dinas PPO kabupaten Manggarai Wensislaus Sedan itu tersebar luas di jagat maya facebook.
Wensislaus Sedan dalam surat edarannya mengatakan aturan tersebut mengacu pada instruksi bupati Manggarai No 2 tahun 2025 yang dikeluarkan Bupati Hery Nabit.
"Berdasarkan diktum keempat Instruksi bupati Manggarai No 2 tahun 2025, yang mengamanatkan bahwa pendaftaran siswa-siswi baru SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi dan pengurusan administrasi lainnya wajib menyertakan bukti pelunasan PBB-P2,"kata Sedan dalam suratnya dikutip Kamis 26 Juni 2025.
Ia mengatakan mengacu pada instruksi tersebut pihaknya mewajibkan para orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya di sekolah untuk menyertakan bukti pelunasan pajak.
Menurut Sedan, aturan tersebut mulai berlaku pada tahun pelajaran 2025/2026.
"Dalam penerimaan murid baru pada TK, SD, SMP tahun pelajaran 2025/2026 wajib menyertakan bukti pelunasan pajak bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)"kata Sedan.
Ia mengatakan pemberlakuan aturan tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak.
Surat tersebut menuai perhatian pengguna sosial media khususnya facebook.
Akun Rista Damung mempertanyakan dasar pemberlakuan aturan tersebut yang dinilai mengada-ada.
"Karena dari pemerintah pusat tidak ada peraturan seperti ini, Ini efeknya menjadi pro kontra,"kata Rista.
Ia menyayangkan aturan tersebut apabilah benar-benar diberlakukan yang akan mengorbankan anak demi pajak.
"Jangan mengorbankan anak-anak hanya demi pajak,"kata Rista.
Salah seorang pemilik akun facebook atas nama Charles Heart mempertanyakan dasar aturan pemerintah daerah Manggarai yang jika diterapkan justru akan berpotensi meningkatkan angka putus sekolah di Manggarai.
"Jangan sampai meningkatkan angka putus sekolah nanti jika aturan ini diterapkan,"kata Charles.
Pemerintah Kabupaten Manggarai memang tengah mengejar sektor pendapatan daerah dari sektor pajak.
Sebelumnya pemerintah kabupaten Manggarai melalui dinas Pendapatan Daerah juga mewacanakan larangan pengisian BBM bersubsudi bagi kendaraan plat luar Manggarai.
Wacana tersebut disebut-sebut untuk mengejar pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.