Polisi menilang kendaraan yang kedapatan parkir liar di dalam kawasan kota Labuan Bajo untuk mewujudkan tertib berlalu lintas demi kenyamanan para pengguna jalan.
[Congkasae.com/Kereba] Satual Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat melakukan razia kendaraanya yang melakukan parkir liar di kawasan kota Labuan Bajo Manggarai Barat.
Operasi tersebut dilakukan pada 7 hingga 9 Juli 2025 dan menyasar khusus kendaraan yang parkir di atas bahu jalan termasuk trotoar.
Kami menyasar kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di tempat yang bukan semestinya seperti pada bahu jalan ataupun di atas trotoar," ujar Kasatlantas Polres Manggarai Barat AKP I Ketut Suparta Jumat 10 Juli 2025.
Ia mengatakan dalam razia kali ini pihaknya berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor ditambah 4 unit mobil.
"Kendaraan bermotor yang parkir liar ditertibkan dengan kempes ban dan angkut jaring," katanya.
Made mengatakan para pemilik kendaraan tersebut didata dan dikenakan sanksi tilang untuk pelanggaran yang mereka lakukan.
Ia mengimbau para pemilik kendaraan di Labuan Bajo agar tidak memarkirkan kendaraan secara serampangan termasuk di atas bahu jalan dan trotoar.
"Jalan atau bahu jalan dan trotoar sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya," katanya.
Ia mengatakan larangan parkir kendaraan di atas bahu jalan termasuk trotoar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Perda Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.
Karenanya setiap orang yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi salah satunya berupa penilangan kendaraan.