- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polisi Gembosi Ban dan Tilang Kendaraan yang Parkir Liar di Labuan Bajo

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    10 Juli, 2025, 09:11 WIB Last Updated 2025-07-10T02:11:20Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Polisi Gembosi dan Tilang Kendaraan yang Parkir Liar di Labuan Bajo

    Polisi menilang kendaraan yang kedapatan parkir liar di dalam kawasan kota Labuan Bajo untuk mewujudkan tertib berlalu lintas demi kenyamanan para pengguna jalan.

     [Congkasae.com/Kereba] Satual Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat melakukan razia kendaraanya yang melakukan parkir liar di kawasan kota Labuan Bajo Manggarai Barat.


    Operasi tersebut dilakukan pada 7 hingga 9 Juli 2025 dan menyasar khusus kendaraan yang parkir di atas bahu jalan termasuk trotoar.

    Kami menyasar kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di tempat yang bukan semestinya seperti pada bahu jalan ataupun di atas trotoar," ujar Kasatlantas Polres Manggarai Barat AKP I Ketut Suparta Jumat 10 Juli 2025.


    Ia mengatakan dalam razia kali ini pihaknya berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor ditambah 4 unit mobil.


    "Kendaraan bermotor yang parkir liar ditertibkan dengan kempes ban dan angkut jaring," katanya.


    Made mengatakan para pemilik kendaraan tersebut didata dan dikenakan sanksi tilang untuk pelanggaran yang mereka lakukan.


    Ia mengimbau para pemilik kendaraan di Labuan Bajo agar tidak memarkirkan kendaraan secara serampangan termasuk di atas bahu jalan dan trotoar.


    "Jalan atau bahu jalan dan trotoar sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya," katanya.



    Ia mengatakan larangan parkir kendaraan di atas bahu jalan termasuk trotoar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Perda Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.


    Karenanya setiap orang yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi salah satunya berupa penilangan kendaraan.

    Komentar

    Tampilkan

    Bersama Menjaga Warisan Kita

    Dukung Congkasae agar terus hidup dan tumbuh sebagai suara budaya Manggarai.

    Kenapa Kami Butuh Dukungan?

    Congkasae.com hidup dari semangat dan cinta pada budaya. Tapi kami juga perlu dana untuk membayar penulis lokal, mengembangkan situs, dan mendokumentasikan cerita-cerita budaya kita.

    Donasi Sekali atau Rutin

    Atau transfer langsung:

    • BRI 472001001453537 (a.n. Congkasae)
    QRIS

    Pasang Iklan atau Kerja Sama

    Kami membuka kerja sama dengan UMKM, NGO, sekolah, atau pemerintah daerah untuk iklan, pelatihan, dan proyek kolaboratif.

    Kontak Kami Langsung

    Kata Mereka

    "Saya senang bisa mendukung media yang memperjuangkan akar budaya Manggarai." – Julius, diaspora di Jakarta
    "Congkasae adalah media yang dekat dengan hati kami di Manggarai." – Frans, guru di Ruteng