- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    𝗣𝗼𝗹𝗲𝗺𝗶𝗸 𝗩𝗶𝗹𝗮 𝗗𝗼𝗺 𝗧𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝗸: 𝗞𝗹𝗮𝗶𝗺 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗲𝗹𝗶𝗮𝗻 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗪𝗡𝗔 𝗥𝘂𝘀𝗶𝗮 𝗕𝗲𝗿𝘂𝗷𝘂𝗻𝗴 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗻𝗽𝗿𝗲𝘀𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝘂𝗻𝗴𝗴𝗮𝗸𝗮𝗻

    Penulis: Teofilus Jom   l Editor: Tim Redaksi
    14 Juni, 2026, 20:57 WIB Last Updated 2026-06-14T13:57:34Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1




    Properti Sengketa: Villa Dom di Nusadua Kecamatan Kuta Selatan,Badung Bali ( Kanan) Pemilik Villa Dom dan (Kiri ) Pembeli Villa saat pegaduan  dengan Dr Arya Wedakarna di kantor DPD Provinsi Bali.



    Sejak 1 Desember 2025, pihak pembeli bahkan telah menempati vila dengan janji pembayaran bertahap hingga Februari 2026. Dalam perjalanannya, muncul kesepakatan tambahan uang muka sebesar Rp2,55 miliar. Akan tetapi, realisasi pembayaran hanya mencapai sekitar Rp1,959 miliar.


    𝗖𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝘀𝗮𝗲.𝗖𝗼𝗺 - NUSA DUA  BALI – Polemik kepemilikan Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, yang sempat viral akibat insiden perusakan gerbang, kini mulai menemukan titik terang. Fakta-fakta terbaru mengungkap bahwa sengketa tersebut tidak sekadar klaim sepihak, melainkan berakar pada persoalan perjanjian jual beli yang belum tuntas.


    Pihak pemilik sah, Ita SP, menyatakan bahwa kedatangannya ke lokasi bukan tanpa dasar hukum. Ia mengantongi dokumen perjanjian, kronologi pembayaran, hingga bukti somasi yang telah dilayangkan kepada pihak penghuni.


    Sengketa bermula pada Juli 2025, ketika seorang warga negara Rusia, Evgenii Dubinin, melalui perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) miliknya, menyepakati pembelian vila tersebut. Dalam kesepakatan awal, pembeli telah menyerahkan uang muka sebesar Rp350 juta, dengan kewajiban pelunasan pada 30 Agustus 2025.


    Namun, hingga tenggat waktu berakhir, pelunasan tidak pernah dilakukan. Kondisi ini membuat pihak pemilik menilai telah terjadi wanprestasi atau cidera janji. Meski demikian, transaksi tetap dilanjutkan melalui skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga Desember 2025.


    Sejak 1 Desember 2025, pihak pembeli bahkan telah menempati vila dengan janji pembayaran bertahap hingga Februari 2026. Dalam perjalanannya, muncul kesepakatan tambahan uang muka sebesar Rp2,55 miliar. Akan tetapi, realisasi pembayaran hanya mencapai sekitar Rp1,959 miliar.


    “Artinya masih ada kekurangan pembayaran yang tidak kunjung dipenuhi,” ujar Ita SP, Minggu (14/6/2026).


    Persoalan semakin kompleks ketika upaya pengajuan kredit melalui perusahaan PMA milik Evgenii gagal memperoleh persetujuan dari pihak bank. Selanjutnya, nama warga negara Indonesia, Ida Bagus Made Gunawan, digunakan sebagai pihak pembeli baru dalam kesepakatan tertanggal 3 Februari 2026.


    Namun, skema tersebut kembali menemui jalan buntu. Janji pelunasan yang ditetapkan hingga 30 Maret 2026 tidak pernah direalisasikan. Ironisnya, meski pembayaran belum lunas, pihak penghuni tetap menguasai properti dan menolak untuk mengosongkan lokasi.


    Dalam dokumen PPJB yang dibuat di hadapan notaris, nama Evgenii tidak tercantum sebagai pembeli karena statusnya sebagai warga negara asing. Sementara itu, Ida Bagus Made Gunawan yang tercatat sebagai pembeli justru telah menandatangani surat pembatalan PPJB serta pernyataan pengosongan properti.


    Pihak pemilik mengaku telah melayangkan lebih dari tiga kali somasi dan surat peringatan, namun tidak mendapat respons. Selain itu, selama menempati vila, penghuni juga diduga melakukan perubahan bangunan tanpa izin dari pemilik sah.


    Karena seluruh upaya persuasif tidak membuahkan hasil, pemilik akhirnya melakukan upaya pengosongan mandiri. Dalam proses tersebut, terjadi kerusakan pada gerbang vila yang diduga dipicu oleh penolakan penghuni serta ketegangan di lokasi.


    Hingga kini, sengketa masih berlangsung. Pihak pemilik menegaskan memiliki dasar hukum yang kuat serta bukti wanprestasi, sementara pihak penghuni masih bertahan dan belum menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran yang tertunggak sejak tahun lalu.


    Kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam transaksi properti, khususnya yang melibatkan pihak asing, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.

    Komentar

    Tampilkan

    Bersama Menjaga Warisan Kita

    Dukung Congkasae agar terus hidup dan tumbuh sebagai suara budaya Manggarai.

    Kenapa Kami Butuh Dukungan?

    Congkasae.com hidup dari semangat dan cinta pada budaya. Tapi kami juga perlu dana untuk membayar penulis lokal, mengembangkan situs, dan mendokumentasikan cerita-cerita budaya kita.

    Donasi Sekali atau Rutin

    Atau transfer langsung:

    • BRI 472001001453537 (a.n. Congkasae)
    QRIS

    Pasang Iklan atau Kerja Sama

    Kami membuka kerja sama dengan UMKM, NGO, sekolah, atau pemerintah daerah untuk iklan, pelatihan, dan proyek kolaboratif.

    Kontak Kami Langsung

    Kata Mereka

    "Saya senang bisa mendukung media yang memperjuangkan akar budaya Manggarai." – Julius, diaspora di Jakarta
    "Congkasae adalah media yang dekat dengan hati kami di Manggarai." – Frans, guru di Ruteng