Sejak 1 Desember 2025, pihak pembeli bahkan telah menempati vila dengan janji pembayaran bertahap hingga Februari 2026. Dalam perjalanannya, muncul kesepakatan tambahan uang muka sebesar Rp2,55 miliar. Akan tetapi, realisasi pembayaran hanya mencapai sekitar Rp1,959 miliar.
𝗖𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝘀𝗮𝗲.𝗖𝗼𝗺 - NUSA DUA BALI – Polemik kepemilikan Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, yang sempat viral akibat insiden perusakan gerbang, kini mulai menemukan titik terang. Fakta-fakta terbaru mengungkap bahwa sengketa tersebut tidak sekadar klaim sepihak, melainkan berakar pada persoalan perjanjian jual beli yang belum tuntas.
Pihak pemilik sah, Ita SP, menyatakan bahwa kedatangannya ke lokasi bukan tanpa dasar hukum. Ia mengantongi dokumen perjanjian, kronologi pembayaran, hingga bukti somasi yang telah dilayangkan kepada pihak penghuni.
Sengketa bermula pada Juli 2025, ketika seorang warga negara Rusia, Evgenii Dubinin, melalui perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) miliknya, menyepakati pembelian vila tersebut. Dalam kesepakatan awal, pembeli telah menyerahkan uang muka sebesar Rp350 juta, dengan kewajiban pelunasan pada 30 Agustus 2025.
Namun, hingga tenggat waktu berakhir, pelunasan tidak pernah dilakukan. Kondisi ini membuat pihak pemilik menilai telah terjadi wanprestasi atau cidera janji. Meski demikian, transaksi tetap dilanjutkan melalui skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga Desember 2025.
Sejak 1 Desember 2025, pihak pembeli bahkan telah menempati vila dengan janji pembayaran bertahap hingga Februari 2026. Dalam perjalanannya, muncul kesepakatan tambahan uang muka sebesar Rp2,55 miliar. Akan tetapi, realisasi pembayaran hanya mencapai sekitar Rp1,959 miliar.
“Artinya masih ada kekurangan pembayaran yang tidak kunjung dipenuhi,” ujar Ita SP, Minggu (14/6/2026).
Persoalan semakin kompleks ketika upaya pengajuan kredit melalui perusahaan PMA milik Evgenii gagal memperoleh persetujuan dari pihak bank. Selanjutnya, nama warga negara Indonesia, Ida Bagus Made Gunawan, digunakan sebagai pihak pembeli baru dalam kesepakatan tertanggal 3 Februari 2026.
Namun, skema tersebut kembali menemui jalan buntu. Janji pelunasan yang ditetapkan hingga 30 Maret 2026 tidak pernah direalisasikan. Ironisnya, meski pembayaran belum lunas, pihak penghuni tetap menguasai properti dan menolak untuk mengosongkan lokasi.
Dalam dokumen PPJB yang dibuat di hadapan notaris, nama Evgenii tidak tercantum sebagai pembeli karena statusnya sebagai warga negara asing. Sementara itu, Ida Bagus Made Gunawan yang tercatat sebagai pembeli justru telah menandatangani surat pembatalan PPJB serta pernyataan pengosongan properti.
Pihak pemilik mengaku telah melayangkan lebih dari tiga kali somasi dan surat peringatan, namun tidak mendapat respons. Selain itu, selama menempati vila, penghuni juga diduga melakukan perubahan bangunan tanpa izin dari pemilik sah.
Karena seluruh upaya persuasif tidak membuahkan hasil, pemilik akhirnya melakukan upaya pengosongan mandiri. Dalam proses tersebut, terjadi kerusakan pada gerbang vila yang diduga dipicu oleh penolakan penghuni serta ketegangan di lokasi.
Hingga kini, sengketa masih berlangsung. Pihak pemilik menegaskan memiliki dasar hukum yang kuat serta bukti wanprestasi, sementara pihak penghuni masih bertahan dan belum menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran yang tertunggak sejak tahun lalu.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam transaksi properti, khususnya yang melibatkan pihak asing, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.





