Polisi berjanji akan profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Figo Naban dan dilakukan oleh oknum jurnalis berinisial RJ yang bertugas di Labuan Bajo.
[Congkasae.com/Kereba] Aparat penyidik di Polres Manggarai Barat telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilancarkan RJ, seorang oknum jurnalis media online terhadap Figo Naban seorang pemuda di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Luthfi Darmawan Aditya mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut kasus tersebut termasuk polisi yang ikut melerai penganiayaan tersebut.
"Penyidik pembantu saat ini telah memeriksa enam orang saksi guna mengumpulkan keterangan yang utuh. Saksi-saksi tersebut meliputi satu orang korban (Figo Naban), anggota Polri yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), serta saksi dari unsur masyarakat umum yang melihat langsung kejadian tersebut," papar AKP Lufthi dalam keterangannya di Labuan Bajo Selasa 23 Juni 2026.
Ia mengatakan selain memeriksa saksi mata polisi juga telah memeriksa terduga pelaku penganiayaan yang berinisial RJ seorang jurnalis media online yang bertugas di Labuan Bajo.
"Terduga pelaku sudah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani interogasi. Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan telah memberikan penjelasan mendetail mengenai kronologi kejadian dari sudut pandangnya,"kata Luthfi.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada Minggu 7 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 02.50 Wita.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum jurnalis RJ itu terjadi di halaman depan ruangan Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut keterangan kasatreskrim Polres Manggarai Barat, kejadian bermula ketika korban, Figo Naban yang sempat diamankan oleh petugas piket penjagaan ke ruangan Resmob Manggarai Barat lantaran terlibat keributan jalanan yang melibatkan korban di persimpangan lampu merah Perundi, Labuan Bajo.
Tidak berselang lama, sebuah mobil Toyota Innova Grand berwarna hitam tiba di area belakang kantor Polres.
Mobil tersebut dikendarai oleh terduga pelaku, RJ, yang datang bersama seorang rekannya yang juga seprofesi.
"Saat kejadian, terduga pelaku datang bersama temannya yang seprofesi,"kata Luthfi Darmawan.
Kepada petugas, RJ mengidentifikasi diri sebagai wartawan dan menyatakan hendak menemui kerabatnya yang diduga sempat berselisih dengan Figo Naban di jalanan.
Ketika bertemu di area Resmob, RJ melontarkan beberapa pertanyaan kepada korban.
"Sebelum melakukan penganiayaan, terduga pelaku sempat melontarkan pertanyaan kepada korban, namun tidak dihiraukan,"katanya.
Karena pertanyaan tersebut tidak dihiraukan, ketegangan meningkat hingga berujung pada tindakan pemukulan fisik ke arah wajah korban secara berulang kali.
Akibatnya Figo Naban mengalami luka memar di bagian wajah dan cedra serius pada bagian leher.
Ketika penganiayaan tersebut polisi yang sedang piket sempat berusaha melerai terduga pelaku dan korbannya namun Luthfi mengatakan terduga pelaku yang berada dalam pengaruh alkohol tak dapat menguasai emosinya dan terus menyerang Figo.
"Petugas sudah berusaha melerai dan menenangkan situasi secara persuasif, namun terduga pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol tetap bersikap agresif dan melakukan penganiayaan," katanya.
Kasus tersebut akhirnya resmi dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dengan delik aduan penganiayaan.
Luthfi mengatakan selain memeriksa 6 orang saksi polisi juga telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus ini termasuk hasil Visum Et Rapertum, Rekaman Video yang berisi peristiwa tersebut termasuk keterangan terduga pelaku dan korban.
Polisi bakal menjerat terduga pelaku dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia mengatakan usai proses gelar perkara kasus tersebut bakal naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka.
Luthfi memastikan bahwa pihaknya akan bertindak secara profesional, transparan dalam menangani kasus ini.
"Penyelidikan dilakukan secara intensif, transparan, dan bebas intervensi guna memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya,"tutupnya.
BACA JUGA
Diduga Bundir, ASN RSUD Borong Tewas Mengenaskan bersama Anaknya





