Kakek MM(65) asal Kecamatan Elar kabupaten Manggarai Timur ditahan polisi setelah diduga menjadi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
[Congkasae.com/Kereba] Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur telah menetapkan status tersangka pada MM(65) seorang kakek asal kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur yang diduga memperkosa anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Ahmad Zacky Shodri mengatakan penetapan status tersangka pada terduga pelaku dibarengi dengan penahanan sejak 7 Juli lalu.
"Tersangka MM sudah kami tahan sejak 7 Juli 2026," kata Iptu Zacky Shodri Kamis 16 Juli 2026.
Ia mengatakan selain menahan tersangka, polisi juga telah mengirim berkas perkara MM ke kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng untuk proses persidangan.
"Namun berkas belum dinyatakan lengkap alias P21,"tambahnya.
Kasus tersebut terungkap setelah guru sekolah menemukan adanya keanehan pada korban yang menyarankan orang tua memeriksakan kondisi kesehatan korban.
Hasil pemeriksaan membuktikan jika korban sedang mengandung.
Korban pun menceritakan ke orang tuanya jika ia telah diperkosa oleh terduga pelaku yang memaksa orang tuanya melapor ke polisi.
Polisi pun turun tangan dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
Hasilnya MM ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juli 2026.





