Polisi menemukan adanya unsur kelalaian pemandu wisata yang memicu insiden tenggelamnya dua wisatawan asal Tiongkok di Perairan pulau Kelor.
[Congkasae.com/Kereba] Aparat penyidik di polres Manggarai Barat menemukan fakta baru di balik tragedi tenggelamnya dua wisatawan asal Tiongkok yang tenggelam di perairan pulau Kelor setelah melakukan aktivitas snorkeling Rabu 15 Juli 2026.
KaPolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan polisi menemukan adanya unsur kelalaian dalam aktivitas wisata yang menelan dua korban jiwa itu.
"Saat peristiwa terjadi, kedua korban tidak didampingi oleh pemandu wisata profesional berlisensi. Mereka hanya menerima pengarahan dari seorang siswa SMK yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan. Selain itu, kedua korban juga luput dari pengawasan saat berada di dalam air," jelas Kapolres Mabar dalam keterangan resminya Kamis 16 Juli 2026.
Ia mengatakan bakal memeroses pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam insiden tersebut secara hukum lantaran menyangkut keselamatan wisatawan apalagi ini mencoreng citra pariwisata Labuan Bajo.
"Saya tegaskan, tidak boleh ada kompromi menyangkut nyawa manusia. Kita tengah membangun citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas yang aman, nyaman, dan berkelas dunia. Kejadian ini mencoreng upaya tersebut akibat adanya kelalaian prosedur keselamatan yang sangat mendasar," tegasnya.
Ia juga menyoroti temuan lapangan mengenai absennya alat pelindung diri dan tenaga pemandu profesional di kapal KM Rinca Story.
"Sangat tidak masuk akal membiarkan wisatawan melakukan snorkeling di area dengan arus dinamis tanpa mengenakan life jacket, dan lebih memprihatinkan lagi, mereka hanya didampingi oleh anak sekolah yang sedang magang (PKL), tanpa adanya pengawasan dari nakhoda, kru kapal, atau guide berlisensi. Ini adalah bentuk kelalaian nyata (culpa) yang mengabaikan keselamatan jiwa," tuturnya.
AKBP Christian memastikan proses hukum akan berjalan tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional KM Rinca Story.
"Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kelalaian standar keselamatan pelayaran dan wisata bahari. Kami akan segera menerbitkan Laporan Polisi (LP) untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang Kelalaian (kealpaan atau culpa) yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Pelayaran," tegas Kapolres Mabar.
Ia mengatakan Nakhoda, kru, hingga pemilik kapal (Agus Prawijaya) akan diperiksa secara maraton.
Termasuk menelisik alasan dibalik penugasan anak magang yang belum tersertifikasi yang diberikan tanggung jawab sebesar itu di lapangan.
"Jika terbukti ada unsur kesengajaan membiarkan prosedur keselamatan dilanggar demi keuntungan ekonomi, kami akan tindak tegas secara hukum tanpa ragu," tambahnya.
Sebelumnya dua wisatawan asal Tiongkok dilaporkan meninggal dunia usai tenggelam dalam arus air setelah melakukan aktivitas menyelam alias snorkeling di kawasan pulau Kelor Taman Nasional Komodo pada Rabu 15 Juli 2026.
SG (30) dan istrinya GX(29) terseret arus bawah laut setelah melakukan aktivitas snorkeling dari kapal wisata KM Rinca Story.
Peristiwa pilu ini bermula ketika kapal dek terbuka (open deck) KM Rinca Story (GT 19) bertolak dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo sekitar pukul 10.00 Wita.
Kapal milik Agus Prawijaya tersebut membawa sejumlah wisatawan domestik dan asing menuju Pulau Kelor, salah satu destinasi favorit untuk trekking dan snorkeling.
Setibanya di lokasi, para wisatawan turun ke pantai. Alih-alih dipandu oleh pemandu wisata (tour guide) profesional berlisensi, para tamu justru hanya diberikan pengarahan (briefing) oleh seorang siswa yang tengah menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari SMKN 1 Labuan Bajo.
Setelah trekking ke puncak bukit selesai, kedua korban memutuskan untuk melakukan snorkeling di perairan sekitar Pulau Kelor.
Pihak kru kapal membekali mereka dengan masker selam (goggles) dan kaki katak (fins).
Namun, fatalnya, kedua korban berenang tanpa mengenakan jaket keselamatan (life jacket).
Tidak ada satu pun kru kapal maupun siswa PKL yang melakukan pengawasan langsung saat mereka berada di dalam air.
Sekitar pukul 12.00 Wita, kecemasan mulai melanda ketika korban GX ditemukan mengapung tak sadarkan diri oleh wisatawan lain.
Upaya pertolongan pertama berupa resusitasi jantung paru (CPR) segera dilakukan di tepi pantai, namun nyawa perempuan berusia 29 tahun tersebut tidak tertolong.
Seketika situasi berubah menjadi kepanikan massal saat menyadari bahwa sang suami, SG, yang sebelumnya berenang bersama korban pertama, menghilang dari permukaan air.
Upaya pencarian pun dilakukan dan berhasil menemukan kedua wisatawan malang itu dalam kondisi tak bernyawa.
Kasus tersebut kini ditangani polisi dengan memeriksa sejumlah otoritas terkait termasuk menyita dokumen pendukung kapal KM Rinca Story.





