- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lebih dari 40 Saksi Telah Dimintai Keterangan Terkait Sengketa Lahan Keranga

    congkasae.com | Editor: Antonius Rahu
    13 Oktober, 2020, 19:35 WIB Last Updated 2020-10-13T13:01:48Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    Proses penggeledahan di kantor camat Komodo/ Foto Pos Kupang


    [Congkasae.com/Kereba] Aparat penyidik kejaksaan Tinggi (Kejati) Kupang terus menyisir sejumlah lokasi yang ditengarai berkaitan dengan dokumen Keranga, kasus yang kini tengah ditangani institusi penegak hukum itu.


    Jika pada Senin (12/10) kemarin penyidik kejaksaan Tinggi itu melakukan penggeledahan di kantor bupati Manggarai Barat, dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Manggarai Barat, hari ini penyidik menyasar kantor camat Komodo dan kantor Lurah Labuan Bajo.


    Aparat penyidik mendatangi kantor camat Komodo yang beralamat di jalan Gabriel Gampur No 8 Labuan Bajo itu pada pukul 11:30 WITA.


    Tiba di kantor camat Komodo  para penyidik langsung menemui camat Komodo Imran sebelum melakukan penggeledahan di ruang kerja kepala seksi pemerintahan kecamatan Komodo.


    Penggeledahan hari ini tampak melibatkan lima orang penyidik kejati NTT. Meski berada di wilayahnya camat Komodo Imran mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengurusan lahan Keranga yang disengketakan itu.


    Dalam penggeledahan kali ini penyidik kejaksaan juga menyasar kantor Lurah Labuan Bajo, para penyidik tampak tiba di kantor kelurahan Labuan Bajo itu sekitar pukul 11:00 WITA.


    Lurah Labuan Bajo Syarif Malik mengaku kaget dengan kedatangan para penyidik ke kantornya.


    "Mereka datang untuk mencari dokumen, saya mempersilahkan mereka cek,"kata Lurah Labuan Bajo, Syarif Malik di Labuan Bajo, Selasa (13/10) pagi.


    Di kantor milik syarif itu para penyidik menyisir dua ruangan berbeda yakni ruang kerja lurah Labuan Bajo dan ruang arsip.


    Sebelumnya pada Senin kemarin para penyidik kejaksaan Tinggi Kupang  itu menggeledah kantor bupati Manggarai Barat dan kantor BPN Mabar.


    Dari kantor bupati Mabar penyidik berhasil menyita 182 dokumen serta dua unit ponsel pintar milik bupati Mabar dan asistennya.


    Penyidik beralasan penyitaan atas dua unit ponsel milik orang nomor satu di lingkup pemkab Mabar serta asistennya itu dilakukan untuk mencegah adanya kemungkinan  upaya penghilangan barang bukti.


    Kepala seksi penerangan hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan sedikitnya lebih dari 40 orang saksi telah dimintai keterangan terkait sengketa lahan seluas 30 hektare itu, termasuk mantan sekda Manggarai Frans Paju Leok, dan bupati Mabar Agustinus Ch Dulah.


    Kendati demikian hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan atas dugaan penyelewengan prosedural kepemilikan lahan seluas 30 hektare itu.


    Meski demikian Abdul Hakim meyakini jika pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus tersebut.


    "Calon tersangka kita sudah kantongi siapa-siapa saja,"kata Abdul Hakim melansir Pos Kupang.


    Ia menambahkan paling lambat penetapan tersangka itu akan diumumkan pada akhir bulan ini atau awal bulan November 2020.


    "Paling tidak akhir Oktober 2020 atau awal November 2020 sudah lah [penetapan tersangka],"tambahnya.


    Penulis: Tonny Rahu

    BACA JUGA

    5 Fakta Penting Perihal Sengketa Lahan di Keranga Labuan Bajo


    Geledah kantor Bupati Mabar, Penyidik Sita 182 Dokumen dan Ponsel Bupati Dulah

    Komentar

    Tampilkan