IM Seorang ASN yang berprofesi sebagai guru SD asal Congkar Manggarai Timur harus mendekam di tahanan setelah menjadi penadah BBM Subsidi jenis Pertalite.
[Congkasae.com/Kereba] IM yang berprofesi sebagai ASN guru SD di Manggarai Timur tak dapat berbuat banyak setelah pihaknya ikut ditahan penyidik polres Manggarai dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Kasus ini terkuak setelah penyidik melakukan pengembangan kasus penimbunan BBM subsidi di Manggarai yang menyeret 7 orang pelaku sejak 6 November 2025 silam.
Dalam operasi penangkapan kala itu, polisi menyita 900 liter BBM Subsidi jenis pertalite dari 7 orang pelaku penimbun yang akan dijual kepada para penadah termasuk kepada IM.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Manggarai Putu Cakra Ari Perwira mengatakan ketuju orang pelaku yang menyalurkan BBM subsidi itu telah diproses hukum.
Kendati demikian dalam pengembangan kasus, penyidik juga menetapkan 4 orang lain sebagai tersangka kasus penimbunan BBM subsidi ini yakni IM, IA, SJ dan VTP.
Ia mengatakan dari keempat orang tersangka itu dua diantaran berstatus ASN aktif yang berasal dari kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.
"satu orang merupakan ASN di Puskesmas Loce dan satunya lagi IM merupakan ASN guru SD di Congkar Manggarai Timur,"katanya.
Putu mengatakan dua orang ASN itu kini sudah ditahan di Rumah Tahanan kelas IIB Labe Ruteng bersamaan dengan 2 orang tersangka lainnya.
Dalam pengembangannya dua orang ASN itu membeli BBM Subsidi dari tangan IA yang mendapatkan BBM subsidi itu dari tangan 7 pelaku yang ditahan sebelumnya.
"IA berperan menjual ke IM. BBM yang dijual oleh IA didapatkan dari tujuh terpidana yang telah divonis sebelumnya,"ujar Putu.
Putu menambahkan para tersangka akan ditahan selama dua puluh hari kedepan sembari menanti putusan pengadilan.
Kasus penimbunan BBM Subsidi ini telah menyeret 13 orang tersangka yang terdiri dari para penjual, sopir kendaraan pengangkut BBM, para kernet termasuk para penada alias pembeli BBM itu.
Polisi juga telah menyita sebuah mobil pikap berwarna hitam beserta surat-surat kendaraan, dan 900 liter BBM pertalite yang dikemas dalam 30 jeriken sebagai barang bukti.
Para tersangka akan dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
Menurut Pasal480 KUHAP Penadah adalah seseorang yang membeli, menyewa, menerima, atau menjual kembali barang-barang yang patut diduga hasil kejahatan (pencurian, penipuan, dll) untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Adapun unsur-unsur perbuatan yang dikategorikan sebagai penadah adalah tindakan Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai/hadiah, menyimpan, menyembunyikan, atau menjual barang hasil kejahatan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi.
BACA JUGA
Kendaraan Plat Luar dan Penunggak Pajak Tak Boleh Isi BBM Subsidi di NTT
Efisiensi Anggaran, Pemprov NTT Bakal Rumahkan 9.000 Pegawai PPPK




%20(1)%20(1)%20(1).webp)

