- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Potong Gaji, Solusi Polemik Rasionalisasi TKD di Mabar?

    congkasae.com | Editor: Antonius Rahu
    31 Juli, 2021, 23:16 WIB Last Updated 2021-07-31T16:46:22Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     

    Bagi kalangan warga yang pro wacana itu dinilai sebagai bentuk penyelamatan APBD Mabar dari ancaman defisit anggaran. 

    [Congkasae.com/Kereba]Memasuki pertengahan tahun 2021 pemkab Manggarai Barat mengeluarkan wacana rasionalisasi Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di kabupaten itu yang berjumlah 2000an orang. 


    Wacana rasionalisasi TKD itu disampaikan wakil bupati manggarai Barat Yulianus Weng. 


    Wabup Weng mengatakan kondisi keuangan daerah itu cukup berat jika tetap mempekerjakan ribuan TKD. 


    Apalagi Pendapatan Asli Daerah itu yang mengalami kemerosotan tajam akibat pandemi Covid yang berkepanjangan. 


    Pemkab Mabar pun berencana merumahkan TKD yang ada di kabupaten itu. Namun rencana itu menuai polemik di tengah masyarakat.


    Sebagian beralasan rencana rasionalisasi TKD itu menciptakan tingkat pengangguran  baru di tengah masyarakat yang sudah tinggi akibat wabah covid-19 yang berkepanjangan. 


    Namun di kalangan warga yang pro wacana itu dinilai sebagai bentuk penyelamatan APBD Mabar dari ancaman defisit anggaran. 


    Namun polemik itu rupanya diakhiri dengan kebijakan baru yang dikeluarkan bupati Mabar Edistasius Endi. 



    Pasalnya dalam surat yang dikeluarkan bupati Endi belum lama ini berisi beberapa hal penting terkait nasib TKD di kabupaten itu. 


    Beberapa poin penting itu yakni soal jam kerja TKD yang dikurangi selama pandemi corona. 


    Jika sebelumnya mereka harus pulang pukul 16:00 WITA dalam aturan baru itu para TKD sudah boleh pulang pada pukul 11:30 WITA. 


    Pengurangan jam kerja selama pandemi covid itu tentu saja berimbas pada besaran gaji yang dibayar pemerintah Manggarai Barat kepada para TKD. 


    Jika sebelumnya para TKD di kabupaten itu diupah sebesar Rp. 1.950.000/bulan, maka dalam aturan baru itu pemkab hanya membayar upah TKD sebesar Rp. 1.000.000/bulan.


    Meski demikian belum dapat dipastikan apakah aturan baru soal rasionalisasi anggaran untuk TKD ini menjadi jawaban akhir dari wacana merumahkan 2000an TKD yang digulirkan pemerintah Mabar. 


    Penulis: Tonny

    BACA JUGA

    Pemkab Mabar Bakal Merumahkan Ribuan Pegawai Berstatus Tenaga Kontrak

    Komentar

    Tampilkan

    Viral