- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Wisman Mulai Batalkan Kunjungan ke Labuan Bajo, Dampak KUHP Seks di Luar Nikah

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    09 Desember, 2022, 08:42 WIB Last Updated 2022-12-09T01:52:35Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini," kata Ignasius Suradin 

     [Congkasae.com/Travel] Wisatawan Mancanegara (Wisman) mulai membatalkan liburan ke Labuan Bajo sebagai respons terhadap disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang larangan melakukan hubungan seks di luar nikah.


    Pembatalan agenda liburan wisatawan mancanegara itu disampaikan ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Ignasius Suradin di Labuan Bajo, Kamis kemarin.


    Menurut Ignasius, pengesahan UU itu membawa dampak buruk terhadap industri pariwisata di Indonesia yang baru bangkit dari pandemi covid-19.


    "Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini," kata Ignasius Suradin di Labuan Bajo, Kamis.


    Ia menambahkan rancangan undang-undang yang baru disahkan DPR RI itu bertolak belakang dengan semangat kepariwisataan di Indonesia.


    Suradin menyayangkan negara yang terlalu jauh mencampuri urusan privat setiap warganya hingga masuk ke urusan ranjang.


    "Mengapa negara terlalu jauh mencampuri urusan orang per orang,"tanya Suradin.


    DPR RI memang baru saja memperluas pasal-pasal krusial yang mengatur tentang hubungan ranjang bagi setiap warga negaranya, salah satunya terdapat pada pasal 412 ayat 1 KUHP baru.


    "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru.


    Kendati demikian Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah memerluhkan 3 tahun untuk proses sosialisasi pasal-pasal baru tersebut.


    "Saya kira kita akan membentuk tim dari kementrian tim pakar kita selama ini yang ikut membahas dan akan dikirim ke daerah-daerah termasuk kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan,"kata Yasonna baru-baru ini.


    KUHP yang baru disahkan pemerintah dan DPR ini menuai sorotan dari media asing, lantaran dinilai terlalu jauh masuk ke urusan ranjang warganya.

    Penulis: Tony

    Komentar

    Tampilkan

    ads