- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Calo KTP di Manggarai, Polisi Tetapkan Oknum PNS sebagai Tersangka

    congkasae.com | Editor: Antonius Rahu
    22 Februari, 2023, 16:48 WIB Last Updated 2023-02-23T01:42:36Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    Pertengkaran antara dua orang warga dan calo KTP di halaman kantor dinas Dukcapil Manggarai/Foto Media Indonesia

    "Tersangka ini dari unsur PNS satu orang berinisial DR,"kata Kapolres Manggarai.

     [Congkasae.com/Kereba] Polres Manggarai menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas kasus calo kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyeret salah seorang staf PNS di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai.


    Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten mengatakan pihaknya telah menetapkan status tersangka  pada salah seorang Pegawai Negeri Sipil di kabupaten itu.


    "Kemarin kami sudah menggelar perkara, jadi untuk LP (Laporan Polisi) tersebut kami tindaklanjuti dengan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sehingga kami menetapkan tersangka sesuai LP yakni saudara DR dan kawan-kawan," kata Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten di Ruteng Rabu (22/2) sebagaimana dikutip Manggarainews.


    Yoce mengatakan adapun profesi DR yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).


    "Tersangka ini dari unsur PNS satu Orang berinisial DR,"tambahnya.


    Selain DR, Yoce menyebut satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah oknum warga sipil yang berperan sebagai calo yang bertugas menyasar korban di sekitar kantor dinas dukcapil Manggarai.


    Dengan demikian total ada dua orang yang  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


    Kendati demikian Yoce memastikan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru untuk kasus yang tengah ditangani itu.


    Untuk saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara atas kasus yang tengah disidik untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


    Dalam kasus ini polisi menjerat para pelaku dengan pasal 9 5b junto pasal 79a UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


    OTT Calo KTP

    Seperti yang marak diberitakan media, sebelumnya Polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di depan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Manggarai Jumat (10/2).


    Dalam operasi itu, polisi menangkap dua orang oknum yang terdiri atas seorang warga sipil dan seorang staf berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor itu.


    OTT berlangsung setelah polisi mendapatkan laporan yang menyaksikan perdebatan antara dua orang warga yang hendak mengurus KTP elektronik dengan seorang calo di halaman Kantor Dinas Dukcapil pada Jumat  (10/2) siang.


    Untuk proses pengurusan dokumen kependudukan yang melalui calo para pemilik KTP dikenakan biaya sebagai pelicin meski proses pengurusan KTP yang resmi tidak dipungut biaya alias gratis.


    Kasus ini belakangan menuai perhatian publik lantaran proses pengurusan dokumen kependudukan yang melalui calo ditengarai melibatkan oknum orang dalam di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten itu.


    Bupati Manggarai Buka Suara

    Kasus calo pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai rupanya sampai juga ke telinga bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit.


    Hery Nabit mendorong aparat kepolisian untuk memberantas praktik percaloan dokumen kependudukan yang melibatkan salah satu stafnya di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten itu.


    "Silahkan proses hukum terhadap pelaku-pelaku pungli,"kata bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit sembari berharap penegak hukum bisa memberi tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.


    Bupati Manggarai itu berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara yang berada di kabupaten Manggarai untuk bekerja memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.


    Proses Pengurusan KTP Gratis

    Merujuk pada laman resmi kabupaten Manggarai, proses pengurusan KTP sebenarnya tidak dipungut biaya alias gratis.


    Masyarakat hanya menyediakan beberapa dokumen sebagai persyaratan pengajuan KTP yakni 

    1. Menyiapkan dokumen berupa surat pengantar dari desa atau kelurahan tempat tinggal.

    2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir

    3. Surat Keterangan sudah atau belum melakukan perekaman KTP dari desa/ kelurahan mengetahui camat.

    4. Menandatangani surat pernyataan diatas meterai 6000 bagi penduduk yang belum pernah melakukan perekaman KTP.

    5. Mengisi Formulir Permohonan KTP WNI yang disediakan petugas.

    6. Segala proses pengurusan KTP tidak dikenakan biaya alias gratis.


    Penulis: Tony

    BACA JUGA


    Disiapkan KTP Digital, Kedepan Disdukcapil Tak Lagi Bisa Cetak KTP

    Komentar

    Tampilkan

    Viral