Polisi membekuk YN di RSUD Borong usai menganiaya istrinya sendiri yang sedang hamil.
[Congkasae.com/Kereba] Polisi telah menetapkan YN seorang pria asal Desa Golo Ngawan, kecamatan Congkar, kabupaten Manggarai Timur setelah melancarkan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri mengatakan YN melancarkan tindakan penganiayaan pada 3 Mei 2026 silam lantaran emosi dengan KKJ sang istri yang sedang mengandung.
"Akibatnya korban mengalami pendarahan,"ujarnya Kamis 21 Mei 2026.
Melihat kondisi korban, warga sekitar akhirnya membawa KKJ ke RSUD Borong untuk menyelamatkan KKJ dan janin dalam kandungannya.
Tak hanya itu kasus itu langsung dilaporkan ke polsek Congkar.
Penangkapan terhadap pelaku baru dilakukan pada 14 Mei setelah pelaku menjenguk istrinya yang sedang dirawat di RSUD Borong.
Ia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait keberadaan pelaku.
Usai menerima laporan itu polisi langsung bergerak ke RSUD Borong untuk membekuk pelaku.
Ia mengatakan polisi langsung menangkap dan menahan YN untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA
Crossway Wae Musur Ambruk lagi pemda Matim dinilai setengah hati
Api menyambar bensin picu kebakaran lapak sayur di Ruteng
Dana puluhan juta milik wisatawan digunakan untuk judi online oleh Itok Aman






