- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sidang Dakwaan Jhony Plate, JPU Bongkar Aliran Dana Korupsi BTS Termasuk ke Institusi Gereja di NTT

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    28 Juni, 2023, 10:11 WIB Last Updated 2023-06-28T03:37:56Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Sidang Dakwaan Jhony Plate, JPU Bongkar Aliran Dana Korupsi BTS Termasuk ke Institusi Gereja di NTT


    [Congkasae.com/Kereba]Sidang perdana Jhony Gerald Plate berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selasa (27/6) Kemarin.


    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mantan Menkominfo RI itu didakwa melanggar undang-undang dengan tindakan merugikan keuangan negara dengan cara memperkaya diri sendiri sebesar 17,8 Miliar rupiah.


    Dalam pembacaan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa uang hasil kejahatan korupsi yang dilakukan mantan Menkominfo Jhony Gerlad Plate mengalir deras ke sejumlah institusi agama maupun institusi pendidikan di NTT.


    Pernyataan itu dibacakan oleh JPU dalam agenda pembacaan dakwaan pada mantan Menkominfo Jhony Plate hari Selasa kemarin.


    "Terdakwa Jhony Gerald Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa Jhony Gerald Plate yaitu April 2021 sebesar 200 juta kepada korban bencana banjir di kabupaten Flores Timur," kata Jaksa dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (27/6).


    Selain untuk kepentingan bantuan sosial, terdakwa juga meminta sejumlah uang untuk dikirim ke institusi agama termasuk gereja di NTT.


    JPU mengatakan terdakwa Jhony juga meminta uang sebesar 250 juta untuk diberikan kepada gereja GMIT di provinsi Nusa Tenggara Timur.


    Selain gereja GMIT gereja Katolik keuskupan Kupang juga disebut-sebut ikut menerima aliran dana hasil korupsi yang dilakukan Jhony Plate.


    Adapun besaran aliran dana yang mengalir deras ke keuskupan Kupang sebesar 1 Milyar rupiah, kata Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dilansir tirto.id.


    Selain mengalir deras ke sejumlah gereja di NTT, dalam dakwaannya JPU mengatakan uang hasil korupsi BTS Bakti Kominfo itu juga mengalir deras ke yayasan pendidikan Katolik St Arnoldus sebesar 500 juta rupiah pada bulan Maret 2022.


    Menanggapi dakwaan tersebut Jhony Plate membantah kebenaran dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum itu dengan mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan nota pembelaan alias eksepsi.


    "Saya mengerti yang mulia tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan,"ujar Jhony Plate dalam persidangan.


    Menurut Jhony pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 4 juli pekan depan.


    "Nanti saya akan buktikan,"ujarnya.



    Komentar

    Tampilkan