- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Begini Modus ASN Kemenag Matim Perkosa Dua Santriwati Pondok Pesantren Miliknya

    congkasae.com | Editor: Antonius Rahu
    21 November, 2023, 13:15 WIB Last Updated 2023-11-21T06:21:14Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Begini Modus ASN Kemenag Matim Perkosa Dua Santriwati Pondok Pesantren Miliknya


     [Congkasae.com/Kereba] Polisi terus mendalami modus termasuk korban pemerkosaan PI(50) oknum Aparatur Sipil Negara kantor kementrian Agama yang bertugas di Manggarai Timur, Flores.


    Usai mengantongi alat bukti yang cukup penyidik menetapkan status tersangka pada PI atas perbuatan yang dilakukannya itu.


    Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jefry Dwi Nugroho Silaban mengatakan selain diperkosa santriwati berinisial B juga mengalami penyiksaan berlutut hingga jam 02.00 subuh lantaran tak meladeni nafsu bejatnya.


    Jefry mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 31 Juli 2023 silam dimana PI awalnya menyuruh santriwati B untuk masuk ke kamar pribadi PI untuk memijat sang pemilik pondok pesantren itu.


    Namun pada pukul 22.30 Wita PI kembali memanggil B untuk masuk ke kamar PI dengan maksud hendak kembali memijit pelaku.


    Namun sesampainya di kamar, B bukannya disuruh memijit PI namun disuruh melepas celana dalam dengan hanya mengenakan baju bagian luar.


    Mendengar perkataan PI itu sang santriwati yang menginjak usia remaja itu terdiam dan kembali ke kamar tidurnya.


    Tak lama berselang PI sang pemilik pondok pesantren itu kembali ke kamar B namun ia tak berhasil masuk lantaran kamar yang telah dikunci B beserta teman-temannya.


    Melihat kamar yang terkunci PI pun memanggil B untuk segera keluar dari dalam kamarnya dan mengancam akan menyiksa B jika tak kunjung keluar.


    Mendengar ancaman tersebut B pun keluar dari kamar tidurnya PI lantas membawa B menuju ruang tamu miliknya.


    Di ruang tamu itu B disuruh berlutut hingga puku 02.00, sebelum akhirnya PI mengajak B untuk tidur di kamar pribadi miliknya.


    Jefry mengatakan awalnya PI meladeni permintaan B yang meminta dirinya tidur di lantai, namun sekitar pukul 03.00 subuh, pelaku PI mengangkat B dari lantai ke tempat tidur dan terjadilah pemerkosaan itu.


    "Pelaku mengancam korban kalau kamu tidak melayani saya kamu harus tanggung resiko orang tua kamu mati, kamu gila atau kamu mati,"ujar Jefry menirukan perkataan PI kepada B.


    Dalam pengembangannya PI mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu kepada dua santriwati di pondok pesantren yang terletak di kecamatan Borong itu.


    Selain B terdapat satu lagi korban kebejatan PI di pondok pesantren itu yang diperkosa PI secara berulang kali yakni SR. 


    Meski telah diperkosa berulang kali, namun SR takut untuk melaporkan kebejatan sang pemilik ponpes itu.


    Aksi bejat pelaku terkuak setelah korban memberitahukan peristiwa yang dialaminya itu kepada guru wali kelasnya.


    Mendengar pengakuan korban, sang guru pun langsung menghubungi orang tuanya untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialami putri mereka.


    Jefry mengatakan PI terancam hukuman penjara 20 tahun dalam kasus ini. 


    Keuskupan Ruteng Prihatin

    Pemerkosaan anak di wilayah Manggarai Timur terbilang marak sejak beberapa tahun belakangan ini, hal tersebut terjadi hampir setiap bulan.


    Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Ruteng, Romo Marten Jenarut merasa prihatin dengan fenomena maraknya kasus pemerkosaan anak di Manggarai Timur.


    Ia mengatakan pada prinsipnya Keuskupan Ruteng mendorong proses hukum pada pelaku agar menimbulkan efek jera.

    Komentar

    Tampilkan