[Congkasae.com/Kereba] Sedikitnya dua orang pemilik Cafe Sky Garden yang berlokasi di Waso Ruteng ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mempekerjakan anak di bawah umur.
Informasi tersebut terungkap setelah aparat kepolisian Resort Manggarai menerima laporan dari warga yang mengatakan adanya indikasi pekerja di bawah umur di cafe itu.
Paur Humas Polres Manggarai I Made Budiarsa membenarkan kejadian tersebut dengan mengatakan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus penyekapan anak di bawah umur di cafe Sky Garden yang berlokasi di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong.
Menurut Made dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinsial YDI (49) dan YP (39) sebagai buntut dari tindakan mereka.
Made mengatakan awalnya Kapolres Manggarai menerima pesan singkat melalui aplikasi watsapp pada 2 November 2023 berisi adanya indikasi mempekerjakan perempuan di bawah umur di cafe Sky Garden.
Polisi kemudian diterjunkan ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, dari lokasi polisi berhasil mengamankan TH dan SNH pekerja Cafe untuk dimintai keterangan.
“TH menjelaskan bahwa dia tertarik dengan lowongan pekerjaan setelah melihat informasi di Facebook, sedangkan SNH dijemput di Labuan Bajo oleh Mami Y (Mucikari) dan dua karyawan pria,” kata I Made Budiarsa Kamis (23/11) mengutip gardantt.
Tak hanya itu penyidik juga telah mengambil keterangan dari dua korban yang masih dibawah umur yang berinisial SPL(15) dan E(16).
“Keduanya mengaku dijanjikan gaji besar oleh saudari V untuk bekerja di NTT,” Ungkap Budiarsa.
Made menambahkan dari hasil penyelidikan polisi menemukan kebenaran informasi perihal remaja di bawah umur yang dijadikan pekerja di cafe Sky Garden.
Polisi juga telah memanggil dan memeriksa sang pemilik cafe Sky Garden yang berinisial YP dan YDI dalam kasus ini.
Berdasarkan alat bukti, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus ini yakni sang pemilik Cafe berinisial YDI dan YP atas dugaan mempekerjakan anak di bawah umur.
"Menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup,"terang Made.
Made mengatakan keduanya dijerat dengan undang-undang perdagangan manusia dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kendati demikian demikian belum diketahui secara pasti pekerjaan dua orang wanita yang masih berusia remaja itu di Cafe Sky Garden Ruteng.
Sebelumnya pada tahun 2020 silam salah seorang pegawai di Sky Garden Cafe dianiaya oleh beberapa orang termasuk manajer cafe itu lantaran tak melayani tamu yang hendak melakukan hubungan badan dengan pelayan cafe itu.
Pada 2019 silam salah seorang pelayan Cafe Sky Garden Ruteng juga melarikan diri dari Cafe tersebut.
Ladies alias pelayan Cafe yang masih berusia 16 tahun itu melarikan diri ke arah hutan bersama satu rekannya namun rekannya itu berhasil ditangkap penjaga cafe sebelum melarikan diri.
Polisi yang mengetahui kejadian tersebut diterjunkan ke lokasi dan berhasil mengamankan mami alias mucikari.