[Congkasae.com/Kereba] Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjadi pelaku pembunuhan seorang lansia di desa Wae Tua, Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur.
FA yang mengidap penyakit gangguan jiwa menghabisi nyawa LL seorang lansia berusia 60 tahun pada Minggu (24/3) kemarin, sebelumnya pelaku yang sama juga menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri pada Januari lalu.
Kapolsek Lamba Leda Utara Iptu Aris Ahmad mengatakan saat ini FA sudah berhasil dimanaknan polisi.
Selain itu pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak puskesmas Dampek untuk memberikan suntikan penenang kepada pelaku.
Aris mengatakan peristiwa itu bermula dari penemuan jasad LL di rumahnya oleh seorang saksi berinisial FN.
Sesampainya di rumah saksi FN membuka pintu dapur dan menemukan korban LL tergeletak di samping pintu dapur dalam kondisi bersimba darah.
"Saat saksi menemukan korban yang tergelatak disamping dapur, saksi tidak melihat pelaku berada di sekitar TKP. Sehingga kemudian saksi langsung pergi mencari anaknya yang masih kecil di tempat lain sambil memberitahukan kejadian tersebut kepada warga lainnya," tutur Aris.
Warga kampung tersebut langsung berdatangan ke lokasi tempat kejadian perkara setelah mendengar teriakan dari saksi FN.
Melihat hal tersebut warga desa tersebut langsung bergegas mencari keberadaan terduga pelaku yang merupakan seorang ODGJ.
Alhasil terduga pelaku pun ditemukan di sekitar gereja stasi Wae Tua dengan memegang sebilah parang yang diduga sebagai alat untuk menghabisi nyawa korbannya.
Warga yang hendak mengamankan terduga pelaku sempat kesulitan lantaran terduga pelaku yang memegang parang melakukan perlawanan.
Namun tak lama kemudian pelaku berhasil dilumpuhkan dan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Aris mengatakan sebelumnya pada 21 Januari 2024 silam terduga pelaku juga membunuh adik kandungnya sendiri dengan menggunakan parang.
Adapun pelaku dan korban memiliki hubungan kekeluargaan dimana LL merupakan tante dari pelaku.
"Korban, LL, merupakan tante kandung dari pelaku. Pelaku merupakan ODGJ yang terdata dan dalam pengawasan Puskesmas dampek sejak tahun 2020,"kata Aris.