Aksi Bejat NJ Pria asal Lembor yang tinggal serumah dengan korbannya terbongkar setelah pelaku kedapatan mengintip ibu korban ketika mandi, hal mencengangkan datang dari putri kandung sang ibu yang mengatakan jika NJ berulang kali mencabuli putrinya.
[Congkasae.com/Kereba] Aparat penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat telah menetapkan status tersangka pada NJ (22) seorang sopir yang menjadi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Labuan Bajo.
NJ sendiri berasal dari Lembor dan merupakan kerabat dekat korban yang tinggal di Labuan Bajo dan kesehariannya berprofesi sebagai sopir.
Kasiehumas Polres Manggarai Barat Ipda Hery Suryana mengatakan polisi telah menaikkan status tersangka pada NJ pada 3 Mei lalu dan tersangka telah ditahan.
"Orang tua korban baru mengetahui peristiwa keji yang menimpa sang anak, setelah korban menceritakan kejadian tersebut,"kata Hery Suryana di Labuan Bajo Rabu 18 Juni 2025.
Ia mengatakan peristiwa tersebut bermula dari tindakan NJ yang mengintip ibunda korban ketika sedang mandi.
Adapun NJ telah tinggal di rumah korban selama berbulan-bulan lantaran hubungan kekerabatan yang sangat dekat.
Ia mengatakan ketika sang ibunda mengetahui hal tersebut hal yang mencengangkan mulai terbongkar dimana dengan polosnya sang anak yang masih berusia 5 tahun juga menceriterakan aksi pencabulan yang dilancarkan NJ selama ini.
"Kejadian ini terungkap setelah ibunya memarahi pelaku yang ketahuan mau mengintip ibunya mandi. Saat itu, anaknya baru cerita tentang perbuatan pelaku," jelasnya.
Mendengar pengakuan putrinya sang ibunda langsung melayangkan laporan ke unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat.
Polisi yang menerima laporan sang ibunda mulai melakukan proses penyelidikan dengan memanggil terduga pelaku termasuk melakukan pemeriksaan para saksi dan saksi ahli.
Ia menuturkan, setelah dimintai keterangan Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mabar, korban mengakui jika perbuatannya itu tidak hanya dilakukan sekali.
Pelaku ternyata sudah berkali-kali mencabuli anak kecil yang masih berusia 5 tahun, sejak bulan April 2025 lalu. Aksi itu juga diakui pelaku.
Bagaimana Pelaku Melancarkan Aksinya?
Dalam melancarkan aksi bejatnya pelaku mengajak korban ke kamar tidur ketika orang tuanya sedang tidak berada di rumah.
"Saat orangtuanya pergi bekerja, pelaku membawa korban ke kamar, dikasih main handphone lalu menjalankan aksinya," tuturnya.
Ia mengatakan aksi bejat pelaku mulai terbongkar ketika pelaku juga kedapatan mengintip ibu kandung korban ketika sedang mandi.
Ketika ibunda sedang memarahi pelaku atas tindakannya tersebut, pengakuan mengejutkan datang dari putri kandung yang mengatakan jika ia kerap dicabuli pelaku.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli untuk menjerat terduga pelaku.
"Sejauh ini, sudah ada lima saksi dan satu ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta handphone," ungkapnya.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," sebut IPDA Hery.
BACA JUGA
Di Elar Selatan Paman Tiduri Ponakan Sejak SMP, Mengapa Marak Pemerkosaan Anak di Matim?
Ayah di Manggarai Timur Perkosa Putri Kandung Lahirkan Dua Anak