[Congkasae.com/Kereba] Aparat penyidik polres Manggarai Barat resmi menetapkan Eduardus Ungkang suami dari mendiang Suastina Melci Elda sebagai tersangka dalam kasus kematian Elda pada 4 Oktober lalu.
Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Luthfi Darmawan Aditya mengatakan bahwa pihaknya menaikkan status penyidikan terhadap kasus kematian Elda dengan menetapkan Eduardus Ungkang suaminya sendiri sebagai tersangka.
"Korban SME dan EU merupakan suami istri namun belum menikah secara sah,"ujar Luthfi dalam keterangan resminya kepada wartawan di Labuan Bajo Kamis 24 Oktober 2024.
Ia mengatakan keduanya terlibat pertengkaran sebelum kejadian penganiayaan itu terjadi yang berakibat pada kematian Elda.
Berikutnya, kata Luthfy, korban SME ditemukan dalam posisi tergantung dengan menggunakan sepotong kain dalam rumah mereka di Nggilat.
Pada 12 Oktober lalu penyidik polres Manggarai Barat mendatangkan tim Forensik dari polda NTT untuk melakukan proses autopsi pada jasad Elda yang telah dikebumikan pihak keluarga.
Tiba di Labuan Bajo, tim langsung membongkar makam Elda untuk melakukan proses autopsi untuk mengungkap misteri kematian Elda.
Menurut keterangan Luthfi, hasil autopsi yang dilakukan tim Forensik polda NTT itu disimpulkan jika Suastina Melci Elda meninggal akibat tertutupnya saluran napas.
"Hasil autopsi jenazah oleh tim forensik bidang kedokteran dan Kepolisian Polda NTT tanggal 15 Oktober disimpulkan penyebab pasti kematian korban MSE karena tertutupnya salur napas,"kata Luthfi.
Selain melakukan autopsi jenazah Elda, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.
Sedikitnya 9 orang saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara kasus kematian Elda lantaran menuai teka-teki yang tidak terjawab.
Selain itu polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi Tempat Kejadian Perkara.
Wakapolres Manggarai Barat Kompol Robert Bolle mengatakan sejumlah barang bukti yang turut disita polisi dalam kasus ini yakni satu buah kain selendang berwarna kuning corak batik, satu buah kain selendang berwarna merah corak bunga.
"Satu buah daster berwarna kuning, satu buah kaos berwarna hitam, satu buah handphone milik korban, dan satu buah handphone milik ayah korban,"ujar Bolle.
Dalam kasus ini polisi menjerat Eduardus Ungkang dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih Sub Pasal 351 ayah (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.