Selama bekerja sebagai ART di kota Batam Intan yang berasal dari Sumba Barat NTT tak pernah dibayar, ia malah kerap dianiaya sang majikan.
[Congkasae.com/Kereba] Nasib tragis menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Provinsi NTT setelah menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan majikan tempat ia bekerja di Batam provinsi Kepualauan Riau.
Aksi penganiayaan tersebut menjadi viral di media sosial khususnya facebook dan tik tok yang memperlihatkan kondisi wajah Intan sang asisten rumah tangga yang sangat memprihatinkan akibat penganiayaan sang majikan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan polisi telah menangkap sang majikan berinisial R beserta seorang rekan sesama ART yang ikut dalam penganiayaan terhadap Intan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tadi pagi kami melakukan gelar perkara dan menetapkan R sebagai majikan korban dan M sebagai rekan sesama ART sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian Senin (23/6/2025).
Ia mengatakan adapun motif terduga pelaku melancarkan aksi penganiayaan terhadap ART nya lantaran hal sepeleh.
"Pelaku R marah karena kedua anjingnya berkelahi. Penyebabnya karena korban lupa menutup kandang anjing, sehingga hewan itu keluar dan bertengkar hingga luka," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian,
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan awal polisi mengantongi riwayat penganiayaan yang dialami Intan yang dimulai sejak bulan Juni tahun 2024 silam.
Nahasnya selama bekerja sebagai ART di kota Batam Intan yang semula dijanjikan akan diupah sebesar Rp 1.8 juta rupiah tak pernah menerima sepeserpun upah yang dijanjikan sang majikan.
“Selama satu tahun bekerja, korban tidak pernah menerima gajinya sama sekali. Ia juga tinggal di rumah tersebut selama bekerja,” ungkap Debby.
Derby mengatakan Intan kerap mendapatkan penganiayaan dari terduga pelaku lantaran hal-hal sepeleh termasuk kasus kandang anjing yang memicu penganiayaan berat dan viral di media sosial itu.
“Pemukulan dilakukan berulang kali, bukan baru pertama. Korban telah bekerja selama satu tahun, dan kekerasan terjadi sepanjang periode itu,” tegas Debby.
Ia mengatakan dalam melancarkan aksi kejinya sang majikan ikut menyuruh rekan ART lain berinisial M untuk menganiaya Intan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini termasuk menahan dua orang terduga pelaku kasus ini.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa kekerasan dilakukan secara berulang dan menggunakan benda-benda rumah tangga sebagai alat pemukul,” jelas Debby.
Dua orang terduga pelaku itu kini telah ditahan aparat berwenang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Derby mengatakan penyidik bakal menjerat keduanya dengan undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan potensi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 30 juta. Proses penyidikan masih terus berlanjut,” ujar Debby.