Pemprov NTT Bakal bentuk Satgas khusus TPPO yang melibatkan tokoh adat dan perangkat desa untuk menekan kasus PMI asal NTT yang menjadi korban TPPO
[Congkasae.com/Kereba] Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang khusus menangani masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga ke tingka desa demi mengatasi maraknya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal provinsi itu.
Hal tersebut disampaikan gubernur NTT Melkiades Laka Lena ketika membuka acara Pertemuan Pastoral (Perpas) XII Regio Gerejawi Bali Nusra yang berlangsung di aula OMK keuskupan Larantuka Rabu 2 Juli 2025 kemarin.
Melky mengatakan sejak lama pemprov NTT mengirim PMI terbesar dari Indonesia yang sayangnya banyak diantara PMI asal NTT itu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lantaran diberangkatkan secara tak resmi alias ilegal.
"Mereka berangkat tanpa perlindungan, tanpa pelatihan yang layak dan tanpa jaminan keselamatan. Akibatnya, mereka sangat rentan terhadap eksploitasi, kekerasan bahkan kematian,"kata Gubernur NTT Melky Laka Lena ketika membuka acara Perpas di Larantuka yang dihadiri para uskup se-wilayah provinsi Bali dan Nusa Tenggara, Rabu 2 Juli 2025.
Melky mengatakan kasus-kasus PMI asal NTT itu menjadi pusat perhatiannya lantaran PMI NTT kerap tersangkut kasus hukum hingga mejadi korban kejahatan TPPO di luar negeri.
"Ini bukan sekadar angka dalam laporan statistik. Ini adalah cerita nyata tentang ibu yang tak pernah kembali, anak-anak yang tumbuh tanpa kabar orang tuanya dan keluarga yang kehilangan harapan,” tambah Melky Laka Lena.
Untuk itu Pemprov NTT diakui Melky Laka Lena, telah berkomitmen untuk melakukan moratorium terkait PMI asal NTT khusus untuk sektor-sektor tertentu yang rentan terhadap kasus eksploitasi para PMI asal NTT.
"Pemerintah menegaskan pelarangan penempatan tenaga kerja ke sektor-sektor rawan eksploitasi, seperti pekerja rumah tangga, hingga mereka benar-benar siap melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi,"katanya.
Selain itu pemerintah juga mendorong penguatan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di seluruh wilayah kabupaten kota di NTT untuk menekan kasus PMI yang diberangkatkan secara non prosedural alias Ilegal.
Melky juga mendorong segera terbentukan satgas khusus yang menangani masalah pengiriman calon tenaga kerja asal NTT.
"Pembentukan Gugus Tugas TPPO hingga ke Desa. Pemerintah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di tingkat desa pada kantong-kantong PMI,"katanya.
Ia juga menekankan pembentukan satuan tugas TPPO itu nantinya akan melibatkan tokoh-tokoh adat dan tokoh masyarakat lokal setempat.
"Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, aparat desa dan kelompok perempuan untuk memperkuat perlindungan dari tingkat paling bawah,"ujar Melky.
Di sisi lain pemprov NTT juga menyiapkan Balai Latihan Kerja (BLK) bagi para calon Tenaga Kerja asal NTT dimana mereka dapat membekali diri dengan ilmu dan keterampilan sebelum meninggalkan NTT untuk bekerja sebagai PMI.
Menanggapi hal tersebut Ketua Pengarah Perpas XII Regio Gerejawi Bali Nusra dan juga Uskup Larantuka, Mgr. Fransiskus Kopong Kung mengapresiasi langkah pemprov NTT dalam menangani masalah TPPO dan PMI asal NTT ini.
Ia menagatakan gereja Katolik selalu mengangkat soal kasus Pekerja Migran Indonesia asal NTT dalam setiap kegiatan pertemuan pastoralnya.
“Tema ini telah menjadi perhatian serius sejak Perpas X Nusra di Mataloko yang menyoroti keluarga para perantau, dilanjutkan dalam Perpas XI di Atambua yang kembali mengangkat persoalan migran,” jelas Mgr Kopong Kung.