- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polemik Aturan Wajib Lunasi Pajak Jika Daftar Sekolah di Manggarai, Orang Tua Minta Pemda Turun ke Desa Bukan Hanya Merevisi Aturan

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    04 Juli, 2025, 08:58 WIB Last Updated 2025-07-04T01:59:12Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     

    Polemik surat edaran yang mengharuskan orang tua murid untuk menunjukkan bukti pelunasan pajak PBB-P2 jika hendak mendaftarkan anak di TK, SD dan SMP di Manggarai dinilai mengada-ada, Orang tua minta Pemda turun ke desa bukan merevisi Surat Edaran.

    [Congkasae.com/Kereba] Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) akhirnya melakukan revisi terhadap Surat Edaran yang mengatur soal kewajiban para orang tua murid untuk menunjukkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jika hendak mendaftarkan anak di jenjang TK, SD dan SMP di Kabupaten Manggarai.


    Dalam Surat Edaran terbaru yang diterbitkan pada 30 Juni 2025 kepala Dinas PPO kabupaten Manggarai Wensislaus Sedan menekankan para orang tua atau wali murid untuk menunjukkan bukti pelunasan PBB-P2 dalam proses pendaftaran murid baru.


    Hal tersebut, didasarkan pada Instruksi Bupati Manggarai perihal kewajiban para orang tua atau wali murid untuk melampirkan bukti pelunasan pajak PBB-P2 jika mendaftarkan anak ke sekolah.



    Akan tetapi Wensislaus Sedan mengatakan surat tersebut tidak bermaksud untuk membatasi atau menghilangkan hak anak dalam memperoleh pendidikan.


    "Bukti pelunasan PBB-P2 yang dimaksud dalam Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tetap diminta kepada orang tua/wali siswa bagi anak-anak yang telah diterima dalam satuan pendidikan,"kata Wensislaus Sedan dalam Surat Edaran terbarunya.


    Wensislaus mengatakan jika orang tua atau wali murid tak dapat menunjukkan bukti pelunasan PBB-P2 pada saat mendaftar, maka akan diberi kelunakan hingga bulan Desember tahun yang sama untuk tetap menunjukkan bukti pelunasan pajak itu.


    "Akan dibuatkan komitmen antara orang tua/wali siswa dengan kepala satuan pendidikan yang menyatakan kesiapan akan menunjukkan bukti pelunasan PBB-P2 pada akhir tahun kalender (Bulan Desember),"kata Sedan.


    Selain itu kepala satuan pendidikan tidak diperbolehkan mempublikasikan kepada siapapun termasuk kepada siswa itu sendiri terkait bukti pelunasan pajak PBB-P2.


    "Komunikasi hanya dilakukan para orang tua dengan pihak sekolah,"kata Sedan.


    Surat Edaran yang mewajibkan para orang tua atau wali murid di Manggarai agar menunjukkan bukti pelunasan pajak PBB-P2 pada saat mendaftarkan anak ke sekolah menuai polemik di tengah masyarakat.


    Para orang tua di Manggarai menilai aturan tersebut berpotensi menghambat hak anak untuk mengakses dunia pendidikan lantaran pemberlakuan aturan tersebut.


    "Makin banyak anak yang putus sekolah jika aturan ini diterapkan, dasar aturan dari kementrian pendidikan juka tidak ada, pemda Manggarai mengejar pendapatan daerah dengan mengorbankan anak-anak,"kata Maksi salah seorang warga di Ruteng kepada Congkasae.com Kamis 3 Juli 2025.


    Meski Surat Edaran tersebut telah direvisi ia melihat Surat Edaran terbaru tak menghilangkan kewajiban untuk menunjukkan bukti pelunasan pajak bagi orang tua.


    "Yang ada kan hanya pelunakan hingga bulan Desember, tetap bukti pelunasan wajib ditunjukkan oleh orang tua," ujarnya.


    Ia mempertanyakan korelasi antara hak anak untuk mengakses dunia pendidikan dengan kewajiban pelunasan pajak sebgai sesuatu yang tak masuk akal.


    "Hubungan keduanya ini sangat tidak sinkron, kalau mau kejar target penerimaan pajak harusnya pemda jemput bola turun ke desa-desa ke kelurahan bukannya buat aturan yang aneh-aneh seperti ini,"ujarnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Bersama Menjaga Warisan Kita

    Dukung Congkasae agar terus hidup dan tumbuh sebagai suara budaya Manggarai.

    Kenapa Kami Butuh Dukungan?

    Congkasae.com hidup dari semangat dan cinta pada budaya. Tapi kami juga perlu dana untuk membayar penulis lokal, mengembangkan situs, dan mendokumentasikan cerita-cerita budaya kita.

    Donasi Sekali atau Rutin

    Atau transfer langsung:

    • BRI 472001001453537 (a.n. Congkasae)
    QRIS

    Pasang Iklan atau Kerja Sama

    Kami membuka kerja sama dengan UMKM, NGO, sekolah, atau pemerintah daerah untuk iklan, pelatihan, dan proyek kolaboratif.

    Kontak Kami Langsung

    Kata Mereka

    "Saya senang bisa mendukung media yang memperjuangkan akar budaya Manggarai." – Julius, diaspora di Jakarta
    "Congkasae adalah media yang dekat dengan hati kami di Manggarai." – Frans, guru di Ruteng