Para pemburu rusa asal NTB sempat menembaki petugas gabungan yang hendak melakukan penyergapan, setelah perburuan yang mereka lakukan dicegat aparat.
[Congkasae.com/Kereba] Petugas gabungan berhasil menangkap 3 orang pelaku perburuan rusa yang merupakan jenis satwa liar yang dilindungi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo setelah sempat terjadi saling tembak dan upaya perlawanan dari para pelaku.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan para petugas gabungan sempat ditembaki oleh para pelaku yang hendak kabur ketika dilakukan penyergapan di kawasan perairan pulau Komodo.
"Operasi itu dilakukan pada Sabtu 13 Desember 2025 malam, setelah menerima laporan dari masyarakat,"kata kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang.
Ia menambahkan pada Minggu 14 Desember dinihari, para petugas patroli berhasil menemukan satu unit prahu tanpa nama seperti yang dilaporkan warga.
Ketika hendak dilakukan penyergapan, para pelaku menembaki speedboat milik petugas dan berusaha kabur dari lokasi.
"Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga berujung kontak tembak antara para terduga pelaku dengan petugas,"ujar kapolres Manggarai Barat.
Dalam aksi penyergapan itu, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap para petugas gabungan.
Dari atas perahu mereka, petugas menyita satu ekor rusa yang sudah mati, 1 unit pucuk senjata laras panjang rakitan lengkap dengan satu buah magasin dan peluru sebanyak 10 butir. Kemudian, 2 bilah pisau, 3 tas, 1 unit handphone, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya.
Adapun ketiga terduga pelaku yang ditangkap berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Para terduga pelaku berasal dari Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polri dan Gakkum BTNK. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.
Para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis tentang penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 junto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati, serta junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ini bukan yang pertama kali para pelaku beraksi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, sebelumnya pada tahun lalu komplotan bersenjata asal NTB ini juga melakukan perburuan rusa di pulau Komodo untuk selanjutnya diselundupkan ke NTB.
Pada 12 September 2024 polisi berhasil menyita 10 ekor bangkai rusa yang diburu di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
![]() |
| Rusa di Taman Nasional Komodo jadi rantai makanan untuk Varanus Komodoensis |
Daging rusa tersebut hendak dijual ke Bima Nusa Tenggara Barat, sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian di Sape Nusa Tenggara Barat.
Tindakan perburuan rusa secara liar meresahkan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan pulau Komodo lantaran berpotensi memutus mata rantai varanus komodoensis.
Menurut pengakuan warga lokal, kesulitan melakukan penertiban terhadap para pemburu terjadi lantaran mereka kerap berkamuflase menjadi nelayan ketika mengetahui ada petugas yang menguntit mereka untuk bisa lolos dari pantauan petugas.
BACA JUGA
Rusa di TN Komodo Diselundupkan ke Sape NTB, Benarkah Ada Orang Dalam?




%20(1)%20(1).webp)



