Pemprov NTT bakal terapkan aturan hingga ke desa bagi calon perantau untuk mewajibkan mereka melapor ke desa setempat dan membekali diri dengan identitas sebelum merantau ke Bali.
[Congkasae.com/Kereba] Pemprov Bali dan Pemprov NTT bakal menata ulang alur perjalanan para perantau yang memasuki Bali dengan menertibkan sejumlah dokumen identitas termasuk tujuan utama ke Bali.
Hal tersebut tertuang dalam poin Nota kesepakatan bersama (MoU) antara gubernur Bali I Wayan Koster dan gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena yang diteken dua gubernur tersebut di Labuan Bajo pada awal pekan lalu.
Dalam MoU itu kedua gubernur sepakat untuk menata ulang alur kedatangan para perantau ke Bali demikian pula sebelum mereka meninggalkan NTT.
"Para perantau wajib melapor ke pemerintah desa setempat sebelum merantau dan membekali diri dengan identitas,"bunyi salah satu poin dalam MoU itu.
MoU itu dikeluarkan untuk merespons banyaknya kasus kriminalitas yang melibatkan para perantau NTT di Bali yang meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Di Bali tingginya angka kriminalitas yang dilakukan oknum perantau asal NTT telah menimbulkan fenomena sosial dimana terjadinya penolakan yang cukup masif terhadap para perantau asal NTT.
Di sisi lain wakil Gubernur NTT Jhony Asadoma melakukan pertemuan dengan pemprov Bali serta diaspora NTT yakni Flobamora Bali.
Dalam kesempata itu wakil gubernur NTT berkomitmen untuk memulihkan kepercayaan masyarakat Bali dan memastikan bahwa Provinsi NTT akan berkolaborasi mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang baik, beradab, berintegritas, dan berkualitas.
“Kami mohon dukungan semua pihak dan terutama Diaspora NTT di Bali untuk dapat melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap seluruh warga NTT di Bali, agar citra positif NTT di Bali dapat terus terjaga,” katanya Jumat 30 Januari 2026.
Sementara itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster menyambut baik kedatangan Wakil Gubernur NTT, Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma bersama rombongan ke Pulau Bali.
Bali ditegaskannya sebagai daerah yang sangat terbuka, bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan merupakan daerah pariwisata.
Pertemuan ini sangat diharapkan mampu mewujudkan Harmoni Kehidupan Bali – NTT yang sudah disepakati bersama pada tanggal 28 Januari 2026 di Labuan Bajo.
Melalui langkah – langkah strategis yang diantaranya meliputi Penguatan Komunikasi Budaya dan Ruang Dialog, Pembinaan dan Pembekalan Warga (Pre-Migration), Penegakan Hukum yang Tegas dan Proporsional, Perlindungan Hak dan Kesetaraan Warga, dan Sinergi Strategis dan Narasi Positif.
Gubernur Koster menegaskan untuk mengantisipasi masalah ini agar tidak kembali terjadi, maka diharapkan di hulu adanya persyaratan dari Pemerintah setempat kepada warga NTT yang hendak bekerja keluar daerah agar mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerahnya masing – masing lengkap dengan pakta integritas, supaya bekerja dengan baik, menghormati aturan dan budaya di tempat mereka tinggal.
“Persyaratan administratif ini juga diharapkan bisa dikoordinasikan kepada Pemerintah Daerah di Bali, agar apa yang menjadi syarat – syarat di sana, bisa kami terapkan juga disini. Sehingga ketika Pemerintah Daerah NTT yang mengeluarkan syarat keluar untuk warganya, maka kami di Bali akan mengeluarkan syarat masuk ke Bali,” jelas Gubernur Bali dua periode ini.
Untuk di Hilir, jelas Gubernur Koster, Pemprov Bali bekerjasama dengan Bupati/Walikota se-Bali sampai ke tingkat Desa/Desa Adat untuk mendata dokumen KTP, serta mencatat dimana tinggalnya selama di Bali, kerjanya apa, dan berapa lama di Bali.
Sebagai langkah antisipasi, Gubernur Bali, Wayan Koster juga mengagendakan pertemuan dengan kontraktor di Bali yang merekrut tenaga kerja, guna memberikan informasi bahwa setiap kontraktor memiliki kejelasan kepada tenaga kerjanya.
Seperti berapa lama mereka kerja, dan selama mereka tidak kerja jangan sampai tenaga kerjanya luntang – lantung hingga terlibat kriminal. Pertemuan ini juga akan melibatkan tokoh masyarakat dari NTT di Bali.






