- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penyelundup 2 Ton BBM Bersubsidi dari Manggarai ke Labuan Bajo Jadi Tersangka

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    10 Mei, 2025, 10:09 WIB Last Updated 2025-05-10T10:17:15Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Penyelundup  2 Ton BBM Bersubsidi dari Manggarai ke Labuan Bajo Jadi Tersangka
    Pelaku berinisial S (42) warga Labuan Bajo ditahan polisi setelah melakukan upaya penyelundupan BBM bersubsidi jenis Solar dari Ruteng ke Labuan Bajo, Modus operandinya S membeli 2 Ton Solar di SPBU di Ruteng dan mengangkutnya ke Labuan Bajo untuk dijual ke kapal pesiar.

    [Congkasae.com/Kereba] Aparat penyidik kepolisian resort Manggarai Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2.205 Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dari Ruteng, Manggarai ke Labuan Bajo, Manggarai Barat yang melibatkan seorang warga lokal.


    Kasus tersebut diungkap oleh Kasat Polairud Polres Manggarai Barat AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, yang menyebut pelaku penyelundupan merupakan seorang warga berinisial S (42), yang berasal dari Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.


    Awal pengungkapan kasus tersebut, kata Yusuf bermula dari laporan masyarakat soal tindakan mencurigakan yang dilakukan S beberapa waktu lalu dengan mengangkut puluhan jeriken BBM bersubsidi jenis Solar dan dijual ke kapal pesiar di Labuan Bajo.


    Ia mengatakan dari hasil penelusuran awal, petugas berhasil mengamankan sebuah mobil pikap jenis Carry, puluhan jeriken berisi solar dan dua unit ponsel milik pelaku.


    Penangkapan itu terjadi di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, pada 27 April 2025 silam. Polisi juga turut menangkap satu orang pelaku berinisial S dalam operasi tersebut.


    "Satu unit mobil kami amankan setelah ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi. Ada satu orang yang ditangkap," kata Kasat Polairud Polres Manggarai Barat AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Sabtu (10/5/2025).


    Dari hasil penyelidikan awal, pelaku mengakui baru pertama kali menyelundupkan BBM Bersubsidi jenis Solar dari kabupaten Manggarai.


    Ia membeli BBM Bersubsidi jenis Solar di SPBU di Ruteng dengan harga Rp.10.000/liter dan menjualnya ke beberapa kapal pesiar di Labuan Bajo dengan harga Rp.13.000 hingga Rp.14.000/liter.



    "Total BBM yang diamankan petugas berjumlah 2.205 liter solar subsidi diangkut tanpa izin resmi atau ilegal," ujar Yusuf.


    Dari tindakan penyelundupan BBM secara ilegal tersebut, S memperoleh keuntungan Rp.3.000 hingga Rp.4.000/liter.


    "Pelaku mengangkut BBM subsidi tanpa izin resmi untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan pribadi. Ini adalah pelanggaran serius,” kata AKP Yusuf.


    Yusuf mengatakan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan dengan menetapkan S sebagai tersangka dan telah ditahan.


    Polisi menjerat terduga pelaku dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


    "Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar,"kata Yusuf.


    Ia meminta masyarakat untuk tidak menyalahgunakan  BBM Bersubsidi apalagi memperjual belikan demi meraup keuntungan pribadi.


    Hal tersebut dilakukan guna memastikan penyaluran dan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang berhak mendapatkannya.


    Ia meminta masyarakat untuk melapor ke polisi apabila melihat adanya praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi.


    "Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," pintanya.


    Warga Minta Polisi Usut Hingga ke Petugas SPBU di Ruteng

    Kasus upaya penyelundupan BBM Bersubsidi jenis solar ini menuai sorotan publik lantaran dilakukan dalam jumlah banyak tanpa adanya surat rekomendasi dari dinas terkait.


    Seorang warga kota Ruteng mempertanyakan mekanisme dibalik lolosnya pembelian BBM bersubsidi yang dilakukan terduga pelaku dalam kasus ini.


    "Setahu saya pembelian BBM Bersubsidi itu ada kuota batasannya, kalau melihat yang dilakukan oleh saudara S ini sepertinya melebihi aturan batas kuota yang ditentukan pemerintah, karena 2 ton itu jumlahnya banyak, apalagi tanpa adanya dokumen resmi, ini yang patut dipertanyakan,"ujar Alber salah seorang sopir angkutan pedesaan ketika dimintai komentar di SPBU Mena Sabtu 10 Mei 2025.


    Ia menduga bahwa terduga pelaku memanfaatkan orang dalam di SPBU tempat pembelian BBM bersubsidi untuk memenuhi angka 2 ton yang disebutkan dalam pemberitaan.


    Hal tersebut menurut dia, merugikan para sopir angkutan yang harusnya memperoleh jatah BBM Bersubsidi.


    "Ini tentu saja merugikan kami sopir karena ketika kami datang mengisi kadang harus mengantre,"ujarnya.


    Ia meminta aparat penyidik dapat melakukan proses penelusuran hingga ke hulu termasuk memeriksa petugas SPBU Ruteng yang melayani saudara S ketika membeli BBM tersebut.


    Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengungkap pelaku yang bermain di balik kasus penyelundupan BBM bersubsidi ini.


    "Kalau bisa polisi harus telusuri bagaimana saudara S ini memperoleh BBM sebanyak itu, siapa-siapa yang terlibat itu harus dimintai keterangan,"pintanya.

    Data-kasus-penyelundupan-bbm-bersubsidi-di-manggarai-flores-ntt


    Mekanisme Pembelian BBM bersubsidi Menggunakan Jeriken

    Pembelian BBM Bersubsidi dengan menggunakan jeriken memang diperbolehkan secara aturan Hal ini termaktub dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT).


    Dalam aturan tersebut pembelian BBM Bersubsidi menggunakan jeriken hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mengantongi surat rekomendasi dari dinas terkait dengan syarat adanya kuota maksimal.


    Selain itu mereka yang layak melakukan pembelian BBM bersubsidi adalah para nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 Gross Tonage (GT), petani atau kelompok tani yang memiliki tanah maksimal 2 ha.


    Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim menegaskan pembelian BBM bersubsidi tanpa mengantongi surat rekomendasi dari instatnsi dinas terkait dikategorikan sebagai tindakan ilegal.


    "Termasuk mereka yang membeli untuk Pom Mini itu ilegal,"kata Abdul Halim dikutip dari laman BPH Migas, sabtu 10 Mei 2025.


    Ia mengatakan surat rekomendasi terkait pembelian BBM bersubsidi dari SPBU itu dikeluarkan dinas terkait.


    Jika keperluannya untuk kelompok tani (Poktan) maka surat rekomendasi dikeluarkan oleh dinas pertanian setempat.


    Demikian pula untuk keperluan kapal ikan, surat rekomendasi dikeluarkan oleh dinas kelautan dan perikanan setempat.


    Surat tersebut wajib diperlihatkan kepada petugas SPBU ketika hendak melakukan pembelian.


    Laporan ini dikerjakan oleh Antonius Rahu

    Baca Pula laporan lain serupa dari Antonius Rahu

    Paus Leo XIV Tekankan Gereja Katolik Terbuka untuk Dialog, Misioner dan Inklusif


    Rabies di Ruteng, Anjing yang Bebas Berkeliaran Picu Lonjakan Kasus


    Kebakaran di Ruteng, dari Korban Jiwa Hingga Sorotan Publik Soal Kinerja Damkar


    Komentar

    Tampilkan