𝐂𝐨𝐧𝐠𝐤𝐚𝐬𝐚𝐞.𝐂𝐨𝐦 𝐃𝐞𝐧𝐩𝐚𝐬𝐚𝐫 — Sengketa jual beli villa senilai Rp 6,5 miliar di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung, kian memanas setelah terungkap bahwa properti tersebut saat ini ditempati oleh warga negara asing (WNA) asal Rusia yang tidak tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Pada Senin (25/5/2026), Jason Pieter Van Haaften, warga negara Selandia Baru, bersama istrinya mendatangi Kantor DPD Provinsi Bali untuk menyampaikan pengaduan resmi. Mereka diterima oleh staf anggota DPD RI, Arya Wedakarna, yang menyatakan bahwa laporan akan ditindaklanjuti melalui penjadwalan audiensi resmi.
Kasus ini bermula sejak Juli 2025, ketika transaksi awal dilakukan dengan janji pelunasan pada Desember 2025. Namun, hingga tenggat waktu tersebut, pihak calon pembeli tidak memenuhi kewajiban pembayaran, sehingga dinyatakan wanprestasi.
Permasalahan semakin kompleks karena perusahaan yang digunakan, yakni PT PMA, tidak memenuhi syarat untuk melakukan transaksi jual beli maupun pengajuan pembiayaan melalui perbankan. Pihak pemilik kemudian memberikan kebijakan dengan membuka kesempatan melalui PPJB baru hingga Januari 2026, namun kembali tidak ada realisasi pembayaran.
Upaya lanjutan dilakukan dengan menggunakan nama pihak lokal sebagai nomine. Perjanjian baru kemudian ditandatangani pada 3 Februari 2026, dengan komitmen pelunasan pada 30 Maret 2026. Namun hingga kini, tidak ada tambahan pembayaran, sementara total yang telah dibayarkan baru mencapai Rp1,95 miliar dari kewajiban awal Rp2,55 miliar. Ujar Viani istri Jason Pieter Van Haften, warga negara Selandia Baru
Ironisnya, sejak 1 Desember 2025, villa tersebut telah ditempati oleh WNA asal Rusia, yakni Evgenii Dubinin bersama istrinya Anna dan dua anak mereka. Nama mereka tidak tercantum dalam dokumen resmi PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
Ia menambahkan,Pihak penghuni bahkan mengklaim sebagai pemilik properti dan menolak untuk mengosongkan bangunan, meskipun telah ada pernyataan pembatalan perjanjian akibat wanprestasi. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa uang yang telah dibayarkan dinyatakan hangus dan menjadi hak penjual.
Hingga saat ini, pihak yang namanya digunakan sebagai nominee, Ida Bagus Made Gunawan, belum mengambil langkah tegas untuk melakukan pengosongan ataupun menyelesaikan keberadaan WNA tersebut di dalam objek sengketa.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait praktik penggunaan nominee dalam kepemilikan properti oleh WNA di Bali, yang secara hukum memiliki batasan ketat. Selain berpotensi melanggar ketentuan agraria, kondisi ini juga membuka celah konflik berkepanjangan antara para pihak.
Pemilik melalui kuasanya menegaskan akan menempuh langkah hukum, termasuk pengosongan paksa apabila tidak ada itikad baik dari pihak yang menempati. Sementara itu, jalur politik melalui DPD RI diharapkan dapat mempercepat mediasi dan membuka ruang penyelesaian yang adil.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan kompleksitas sengketa properti yang melibatkan WNA, badan usaha, serta dugaan praktik hukum yang tidak sesuai ketentuan di Indonesia.
Oleh: Teofilus Jom
Editor: Tim Redaksi





