![]() |
| Agatha Lilus ketika berkomunikasi dengan kuasa hukumnya/Foto Selidikkasus |
Agatha Lilus seorang nenek berusia 80 tahun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ruteng setelah dituntut oleh anaknya sendiri perihal warisan.
[Congkasae.com/Kereba] Kisah memilukan datang dari nenek Agatha Lilus warga kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang berusia 80 tahun dituntut secara hukum oleh anaknya sendiri.
Agatha Lilus menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Ruteng pada Selasa 12 Mei 2026 yang diajukan oleh Hendrikus Jamun salah seorang anaknya.
Gregorius Antonius Bocok dari Lembaga Bantuan Hukum Nusa Komodo Manggarai mengatakan kasus yang dialami kliennya bermula dari sengketa warisan yang ditinggalkan oleh mendiang suami Agatha Lilus yang belum dibagikan kepada anak-anaknya.
“Ini adalah kasus yang sangat menyentuh hati nurani,"kata Gregorius Antonius Bocok dari Lembaga Bantuan Hukum Nusa Komodo Manggarai melansir Selidikkasus Senin 18 Mei 2026.
Ia mengatakan dari perkawinan antara Agatha Lilus dan suaminya Kanisius Labur melahirkan 7 orang anak namun dua orang telah meninggal dunia.
Ia mengatakan kasus tersebut mulai mencuat setelah salah seorang anaknya yang bernama Hendrikus Jamun melayangkan gugatan terkait sengketa warisan yang belum dibagikan.
Tergugat dalam kasus ini bukan orang lain ia adalah Agatha Lilus yang merupakan sang ibunda dari penggugat.
"Seorang ibu yang telah membesarkan anak-anaknya dengan penuh kasih, kini di usia senjanya justru harus berhadapan dengan tuntutan hukum dari anak-anak yang ia lahirkan sendiri,"tambahnya.
Ia mengatakan kasus tersebut kini sedang bergulir di meja pengadilan dimana sengketa antara ibu dan anak kandung diselesaikan secara hukum.
"Ini bukan hanya soal tanah atau warisan, ini soal martabat seorang ibu dan nilai-nilai kemanusiaan yang harus kita jaga bersama,"katanya.
Dalam sidang yang digelar Selasa 12 Mei 2026 itu Agatha Lilus tak sendirian ia tampak didampingi tim kuasa hukum dari LBH Nusa Komodo Manggarai.
Adrianus Trisno Rahmat salah seorang penasehat hukum yang mendampingi Agatha menghadapi para penggugat mengatakan LBH Nusa Komodo Manggarai berkomitmen mendampingi Agatha hingga kasusnya tuntas.
Ia mengatakan komitmen ini diberikan demi memastikan akses hukum yang adil bisa dirasakan oleh orang-orang kecil seperti Agatha Lilus.
"Kami percaya bahwa keadilan harus bisa diakses oleh semua orang, terutama mereka yang lemah dan tidak punya suara,"kata Adrianus.
Ia mengatakan akan terus mendampingi nenek Agatha Lilus dalam menghadapi anak-anaknya sendiri dalam kasus sengketa warisan hingga kasusnya tuntas.
Sementara itu Meridian penasehat hukum dari Hendrikus Jamun membantah kabar yang beredar jika anak kandung Agatha menggugat ibu mereka sendiri.
Ia mengatakan fakta yang sebenarnya adalah Hendrikus Jamun bukan menggugat Agatha melainkan gugatan tersebut dialamatkan kepada saudaranya sendiri yang bernama Wilybrodus Harum.
"Tergugatnya itu Wilybrodus Harum, penggugat Hendrikus Jamun,"kata kuasa hukum Hendrikus Jamun.
Ia mengatakan kliennya Hendrikus Jamun merasa dihalang-halangi oleh para tergugat ketika hendak mengurus sertifikat tanah warisan yang berlokasi di Lingko Watang Uwu.
Ia mengatakan proses tersebut akhirnya menemui jalan buntu denga melaporkan Wilybrodus Harum sebagai pihak tergugat.
"Sementara ibu Agatha Lilus dan empat orang adik dari penggugat ini diposisikan sebagai pihak yang turut tergugat,"katanya.
BACA JUGA
Curi Keyboard di Gereja Nagekeo, Warga Manggarai Ditangkap Polisi
Dana Puluhan Juta Milik Wisatawan Digunakan untuk Judi Online oleh Itok Aman
Gelapkan Dana Wisatawan di Labuan Bajo, Warga Rana Mbeling Matim Ditahan Polisi




%20(1)%20(1)%20(1).webp)

