KA yang berasal dari Desa Rana Mbeling Manggarai Timur ditahan polisi setelah melakukan penggelapan dana milik wisatawan asing yang hendak berlibur ke Labuan Bajo.
[Congkasae.com/Kereba] Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat telah menahan KA (32) seorang pemilik agen perjalanan wisata di Labuan Bajo dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang wisatawan asing.
KA yang berasal dari desa Rana Mbeling, kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur itu dikabarkan melakukan penggelapan dana milik wisatawan asal Malaysia dan Singapura.
Kasatreskrim Polres Manggarai Barat Iptu Luthfi Darmawan Aditya mengatakan total dana yang dipakai KA berjumlah lebih dari 85 juta rupiah.
"Saat ini terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,"ujarnya Minggu 10 Mei 2026.
Ia mengatakan kasus penggelapan uang milik wisatawan asing itu bermula dari transaksi pemesanan paket wisata oleh para korban sejak bulan Maret hingga Mei 2026.
Ia mengatakan para korbannya ini melakukan pemesanan paket wisata premium ke Taman Nasional Komodo selama 4 hari 3 malam termasuk paket penginapan selama di Labuan Bajo.
Para korban yang berjumlah 10 orang ini telah melakukan pembayaran kepada KA sebesar Rp 85.200.000 yang dibayar dalam kurun waktu antara Maret hingga Mei 2026.
"Mereka tiba di Labuan Bajo sejak Kamis 7 Mei 2026,"ujarnya.
Ia menambahkan tiba di Labuan Bajo para korban merasa kaget lantaran pelaku tidak mengantar mereka ke Hotel Flaminggo Avia sesuai kesepakatan awal namun hanya mengantar mereka ke hotel Grand Prundi Labuan Bajo.
"Para korban ini kaget karena mereka tidak diantar ke hotel yang telah mereka pesan tetapi mereka diantar ke hotel lain,"ujarnya.
Ia mengatakan para korban juga tak kunjung mendapatkan kepastian soal jadwal liburan ke Taman Nasional Komodo padahal mereka telah membayarnya secara lunas.
"Pelaku ini juga sulit dihubungi,"ujarnya.
Ia mengatakan SS akhirnya melapor peristiwa penipuan ini ke Polisi yang menjadi pintu masuk bagi kejelasan status uang mereka.
Ketika dilakukan interogasi KA mengakui dana yang dibayarkan para wisatawan itu telah habis dipakai KA untuk keperluan pribadinya.
KA tidak memesan kapal untuk wisatawan tersebut lantaran dananya telah terkuras habis.
Atas dasar itu polisi akhirnya menaikkan status hukum KA menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Dia juga sudah resmi kita tahan sejak Sabtu kemarin,"ujarnya.
Polisi menjerat KA dengan pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Luthfi memastikan fokus utama penyidik saat ini adalah penuntasan berkas perkara sampai dinyatakan P21.
"Sehingga terduga pelaku bisa diserahkan ke kejaksaan,"katanya.
Ia juga memastikan penuntasan kasus ini penting untuk keadilan bagi para korban termasuk menciptakan efek jera kepada pelaku.
BACA JUGA
Dua Polisi yang dagang BBM subsidi di Manggarai Timur jadi tersangka
Puluhan hektare hutan TWA Ruteng Rusak akibat disulap jadi kebun kopi





