Dua perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perdagangan 2.9 ton BBM Subsidi di Manggarai Timur.
[Congkasae.com/Kereba] Dua perwira polisi yang terlibat bisnis BBM Subsidi di Manggarai Timur ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Propam Polda NTT Muhammad Andra Wardana mengatakan dua orang perwira polisi tersebut yakni komandan Kompi 4 Pelopor Batalion Satbrimob Polda NTT iptu HPD dan dan kepala paminal Polres Manggarai Timur Aipda DGL.
"Yang Manggarai Barat Iptu HPD berperan sebagai pemesan sementara yang di Manggarai Timur Aipda DGL berperan sebagai penyedia,"katanya.
Ia mengatakan Aipda DGL melakukan penimbunan BBM subsidi di wilayah Manggarai Timur untuk selanjutnya dikirimkan ke Labuan Bajo Manggarai Barat.
Andra mengatakan saat ini kedua orang tersebut telah dilakukan penahanan di tempat penahanan khusus (patsus) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan propam Polda NTT masih terus melakukan pendalaman terhadap peran dua orang perwira polisi tersebut.
Sebelumnya kasus penjualan BBM subsidi jenis Solar terungkap dari anggota polres Manggarai yang menemukan adanya bahan bakar solar subsidi dari sebuah kendaraan truk di jalan Trans Flores Ruteng Labuan Bajo.
Setelah dimintai keterangan sopir kendaraan tak dapat menunjukkan surat resmi terkait muatan BBM yang diangkut.
Polisi akhirnya menyita 2.9 ton BBM beserta satu unit kendaraan truk.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal polisi akhirnya memanggil Aipda DGL untuk dimintai keterangan terkait BBM tersebut.
Divisi Propam Polda NTT akhirnya turun tangan terkait kasus ini dan menahan dua orang perwira polisi.
BACA JUGA
Polda NTT tahan 2 orang polisi yang terlibat bisnis BBM Subsidi di Manggarai Timur
Polisi sita BBM subsidi dari sebuah pickup di Manggarai Timur
Polisi tangkap ASN PPPK yang Cabuli anak di Manggarai Barat
Berenang bersama teman Bocah SD tenggelam di danau Rana Mese






