Itok Aman yang sempat ditahan dalam kasus dugaan penipuan wisatawan asing akhirnya resmi dibebaskan setelah Itok mengembalikan kerugian dana wisatawan seutuhnya.
[Congkasae.com/Kereba] Kasus dugaan penipuan terhadap wisatawan asing asal Malaysia yang menyeret nama Itok Aman akhirnya resmi diselesaikan lewat jalur damai setelah Itok mengembalikan kerugian dana wisatawan tersebut seutuhnya.
Kasatreskrim Polres Manggarai Barat IPTU Luthfi Darmawan Aditya mengatakan kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui jalan damai setelah terduga pelaku dan korban menemui kesepakatan damai.
"Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan itikad baik yang sangat nyata dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh, yakni sebesar Rp 85.200.000 pada hari Jumat, 26 Juni 2026 kemarin,” ujar Kasat Reskrim polres Manggarai Barat IPTU Luthfi Darmawan Aditya dikutip Tribratanewsmanggaraibarat Sabtu 25 Juli 2026.
Ia mengatakan Pada hari Senin, 29 Juni 2026 silam, kedua belah pihak telah menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian secara resmi.
Perdamaian itu, kata Lutfi, langsung diikuti dengan pengajuan pencabutan laporan polisi oleh pihak korban.
Atas dasar perdamaian, pemulihan kerugian, serta adanya jaminan dari pihak keluarga tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat kini telah mengabulkan permohonan penangguhan penghapusan terhadap Itok.
Ia mengatakan Setelah permohonan penangguhan disingkirkan dari pihak keluarga dikabulkan oleh penyidik, tersangka akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat.
"Sebelumnya, ia sempat mendekam di sel tahanan selama 48 hari sejak pertama kali ditahan pada 10 Mei 2026,”ujarnya.
Guna memberikan kepastian hukum dan legalitas formal yang mengikat bagi kedua belah pihak, penyidik kini tengah merancang langkah-langkah administratif pasca-perdamaian untuk menutup perkara ini secara permanen.
"Keadilan restoratif tidak serta-merta menggugurkan perkara begitu saja di lapangan. Kita tetap harus melewati mekanisme formal demi tertib administrasi perkara," jelas AKP Lufthi.
Ia mengatakan pihak kepolisian juga melaksanakan gelar perkara khusus untuk menetapkan penghentian penyidikan atas dasar keadilan restoratif.
Menurut Luthfi gelar perkara khusus ini dilakukan untuk menindaklanjuti penerapan keadilan restoratif, guna memberikan kepastian hukum baik bagi korban maupun tersangka.
Ia mengatakan setelah tahapan tersebut selesai, penyidik mengirimkan surat permohonan penetapan penghentian penyidikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) resmi.
Langkah humanis yang diambil Polres Manggarai Barat ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang progresif tidak hanya berorientasi pada penghukuman badan (retributif), melainkan berfokus pada pemulihan hak korban serta menghadirkan kedamaian substantif di tengah masyarakat.





