Pelaku yang masih berstatus pelajar SMK melakukan aksi pencurian di beberapa titik lokasi di Labuan Bajo dengan modus memanfaatkan kondisi rumah yang sepi ditinggal pemilik.
[Congkasae.com/Kereba] Aparat kepolisian sektor Komodo telah menangkap seorang pelajar SMK di Labuan Bajo setelah melakukan aksi penjarahan barang-barang milik korban pengungsi di Labuan Bajo.
ASJ alias Putra (17) diringkus aparat setelah ia diduga melakukan aksi pembobolan dan pencurian di rumah WB seorang warga Sernaru, kelurahan Wae Kelambu, kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Luthfi Darmawan Aditya mengatakan terduga pelaku menjalankan aksi pencuriannya pada Rabu 19 Agustus 2026.
Dari rumah milik WB, terduga pelaku membawa kabur satu unit ponsel, perhiasan emas dan beras dari rumah milik WB.
"Ia masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela dan pintu,"katanya.
Terduga pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepih usai ditinggal sang pemilik lantaran bencana gempa lalu membawa kabur barang-barang dalam rumah termasuk emas, ponsel dan Beras.
Ia mengatakan polisi akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku usai menerima laporan korban.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 1 unit ponsel merek Vivo, satu buah ember untuk membawa beras, serta obeng yang digunakan untuk menjalankan aksi.
"Hasil penyelidikan awal pelaku mengakui semua perbuatannya dan beraksi seorang diri,"katanya.
Ia menambahkan pelaku juga telah menjual emas tersebut di toko perhiasan di Labuan Bajo.
"Beras juga dijual di pasar Wae Kesambi,"katanya.
Ia mengatakan pelaku diketahui telah melancarkan aksi serupa di beberapa titik di Labuan Bajo.
Sebelumnya pada 6 Agustus 2026, pelaku menyatroni kediaman Bruno Kosten dan menggasak uang tunai Rp1,5 juta serta sepasang cincin emas pernikahan.
Selain itu pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku beraksi di Warung Mie Ayam Pepeng dan menggondol uang tunai Rp2 juta.
Pelaku juga tercatat pernah mencuri tiga unit ponsel dari tiga rumah warga di kawasan persawahan Sernaru secara terpisah pada Juli 2026 lalu.
"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Manggarai Barat. Pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," ungkap AKP Lufthi.
BACA JUGA
Mengapa Gempa Flores Sangat Merusak?
Gempa Flores Kerusakan dan Korban Jiwa Terus Bertambah, Warga Masih Trauma





