- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bupati Dula Jalani Pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT Sebagai Saksi untuk Tersangka Lain

    congkasae.com | Editor: Antonius Rahu
    18 Januari, 2021, 12:41 WIB Last Updated 2021-01-18T06:05:01Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Bupati Gusti Dula (tengah) tampak didampingi kuasa hukumnya Anton Ali ketika tiba di Kantor Kejati NTT/Foto Koran NTT


    "Karena sebagai saksi, saya tidak perlu dampingi,"kata kuasa hukum Anton Ali ketika ditanyai awak media di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Kupang

    [Congkasae.com/kereba] Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus polemik jual beli aset Pemda Manggarai barat untuk lahan seluas 30 hektare di kawasan Keranga, kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo pada 14 Januari kemarin, bupati aktif Agustinus Ch Dula kembali  menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan Tinggi NTT di Kupang.


    Tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Kupang Senin (18/1) pagi, bupati Manggarai Barat (Mabar) dua periode itu tampak didampingi kuasa hukumnya Anton Ali. Meski demikian Anton Ali mengatakan pemeriksaan keempat terhadap bupati Dula yang berlangsung di kantor kejaksaan Tinggi Kupang itu Senin pagi dalam kapasitas Dula sebagai saksi untuk tersangka lain.


    "Karena sebagai saksi, saya tidak perlu dampingi,"kata kuasa hukum Anton Ali ketika ditanyai awak media di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Kupang melansir Flores Editorial.


    Sebelumnya bupati Dula memang ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan 15 orang lainnya atas kasus polemik jual beli aset pemda Manggarai Barat yang berlokasi di Keranga, kelurahan Labuan Bajo, kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat.


    Lahan seluas 30 hektare itu kini telah disita pihak Kejaksaan Tinggi kupang bersamaan dengan dua hotel milik pihak swasta yang dibangun di atas lahan itu.


    Pihak kejaksaan Tinggi Kupang telah menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan dari transaksi jual beli lahan di kawasan Keranga.


    Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang senilai 148 juta dari kasus itu beserta ratusan dokumen dari kantor bupati Manggarai Barat termasuk ponsel pribadi bupati Dula.


    "Ada 102 orang saksi ditambah 5 orang saksi ahli yang sangat kompeten di bidangnya yang telah kami periksa,"kata Kajati NTT Yulianto dalam keterbukaan informasi di kantornya akhir pekan kemarin.


    Dari 102 orang saksi yang terperiksa itu, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk bupati aktif Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.


    "Enam belas orang ini yang dianggap paling bertanggung jawab untuk kasus Keranga, berdasarkan dua alat bukti yang kuat,"kata Yulianto.


    Hingga saat ini belum diketahui bagaimana peran bupati Gusti Dula dalam kasus ini, sementara tersangka lain sudah ditahan aparat penyidik Kejaksaan Tinggi Kupang.


    Penulis: Tonny

    BACA JUGA

    Dinarasikan 3 Triliun, Ternyata Kerugian Negara Soal Tanaha Keranga Hanya 1.3 Triliun


    Andy Risky, Ambros Syukur dan Muhamad Achyar Juga Ikut Ditahan Terkait Kasus Keranga


    Kasus Keranga, Pintu Masuk Kejati NTT Beresi Sengketa Lahan di Labuan Bajo

    Komentar

    Tampilkan

    Viral