- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penyidik Akan Gunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Untuk Tersangka Lahan Keranga

    congkasae.com | Editor: Antonius Rahu
    19 Januari, 2021, 16:15 WIB Last Updated 2021-01-19T09:46:32Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto

    "Tidak tertutup kemungkinan akan ada penggunaan pasal-pasal baru yang saat ini akan digodok oleh penyidik, termasuk tindak pidana pencucian uang,"kata Keapala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto

    [Congkasae.com/Kereba] Penyidik Tindak Pidana Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dikabarkan akan menggodok penggunaan pasal berlapis kepada 16 tersangka yang ditetapkan dalam kasus polemik jual beli aset Pemerintah Daerah Manggarai Barat yang terletak di kawasan Keranga, kelurahan Labuan Bajo, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat.


    Kepala kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto menyampaikan hal itu ketika menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus 30 hektare lahan di kawasan Keranga Labuan Bajo pada Kamis (14/1) lalu.


    "Tidak tertutup kemungkinan akan ada penggunaan pasal-pasal baru yang saat ini akan digodok oleh penyidik, termasuk tindak pidana pencucian uang,"kata Keapala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto di Kantornya.


    Menurut Yulianto pihaknya menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan kepada oknum penegak hukum yang memalsukan hak atas tanah.


    "Yang bersangkutan telah mengakuinya dengan imbalan sebesar 150 miliar, ada juga makelar tanah yang mendapatkan mobil terios,"kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto.


    Yulianto juga menambahkan pihaknya menemukan aliran dana dalam proses jual beli lahan untuk dua hotel di atas lahan seluas 30 hektare itu dengan nilai jual beli sebesar 25 Miliar namun dalam AJB hanya tertera 3 miliar.


    "Sehingga ada selisih 22 miliar, dana ini yang sedang kami telusuri,"tambahnya.


    Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Tinggi Kupang telah menetapkan 16 tersangka termasuk bupati aktif Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.


    Bupati Dula juga telah mendatangi kantor kejaksaan Tinggi Kupang untuk dilakukan pemeriksaanya sebagai saksi untuk tersangka lain termasuk statusnya sebagai tersangka.


    Kuasa hukum Bupati Dula Anton Ali mengatakan pihaknya tidak melakukan pendampingan kepada kliennya bupati Dula karena pemeriksaan Senin (18/1) kemarin dalam kapisatas Dula sebagai saksi atas tersangka lain.


    Usai diperiksa selama 9 jam bupati Manggarai Barat itu keluar dari gedung Kejati NTT sekitar pukul 20:00 WITA.


    Ketika ditanyai wartawan bupati dula mengatakan pihaknya tengah memperjuangkan tanah Keranga itu menjadi aset milik pemda Manggarai Barat.


    Penulis: Tonny


    BACA JUGA


    Polemik Lahan Keranga, Penyidik Telususri Aliran Danah Termasuk ke Oknum Penegak Hukum


    Dinarasikan 3 Triliun Kerugian Negara Soal Keranga Ternyata Hanya 1.3 triliun



    Andy Risky, Ambros Syukur dan Muhamad Achyar Juga Ikut Ditahan Penyidik Soal Lahan Keranga

    Komentar

    Tampilkan