- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Perkosa 9 Anak, Calon Pendeta di NTT Dijatuhi Hukuman Mati

    congkasae.com | Editor: Antonius Rahu
    09 Maret, 2023, 21:30 WIB Last Updated 2023-03-09T14:46:32Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Ilustrasi pemerkosaan


    (Congkasae.com/Kereba) SAS yang merupakan Calon Pendeta di Kabupaten Alor NTT  dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap 9 orang anak.
     
    Vonis itu dibacakan majelis hakim pengadilan Negeri Kalabahi dalam sidang yang digelar Rabu (8/3) kemarin.


    Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap SAS karena terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 9 orang korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

    Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut SAS dengan pidana mati.

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalabahi Ratri Pamundhita mengatakan, putusan perkara persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa SAS telah dibacakan.

    Ia mengatakan Majelis Hakim memvonis SAS dengan hukuman mati.

     "Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," ujar Ratri Pamundhita Kamis (9/3).

    Menanggapi hal itu Kuasa Hukum SAS, Yefta O Djahasana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas vonis yang dibacakan majelis hakim itu.

     "Kami akan melakukan upaya hukum banding," katanya.

    Majelis hakim menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

    Sementara hal yang memberatkan cukup banyak mulai dari jumlah korban yang mencapai 9 orang, status korban yang masih anak di bawah umur hingga pelaku yang menyandang calon pendeta yang seharusnya memberih contoh yang baik kepada masyarakat.

    Kasus pemerkosaan yang dilakukan SAS terjadi dalam rentang waktu antara bulan Maret 2021 hingga Juli 2022.

    Kasus itu mulai terkuak ke publik setelah pada 1 September 2022 lalu para korban membuat laporan ke polisi terkait tindakan pemerkosaan yang mereka alami.

    Polisi yang menerima laporan itu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    Kasus tersebut sempat menjadi sorotan media lantaran melibatkan lebih dari 1 korban yang berusia antara 13 hingga 16 tahun.

    Dalam Berkas Acara Pemeriksaannya SAS yang menjadi pelaku tindakan pemerkosaan berdalih jika yang dilakukannya itu sebagai korban trauma masa lalu dimana SAS juga menjadi korban tindakan pemerkosaan di masa lalu.

    Namun jumlah korban yang sempat melapor ke polisi dalam kasus ini berjumlah 14 orang.

    Mirisnya para korban diperkosa di sekitar lingkungan gereja tempat SAS menjalankan tugasnya sebagai vikaris atau calon pendeta.

    SAS merekam adegan tak senonoh itu lalu menyimpannya dalam ponsel pribadi untuk dijadikan materi ancaman bagi korban yang berani buka suara.

    Kasus tersebut bergulir di pengadilan negeri Kalabahi dimana SAS terbukti bersalah telah melakukan tindakan asusila yang melanggar hukum.

    Karenanya majelis hakim menjatuhi SAS dengan pidana maksimal yakni hukuman mati.

    Penulis: Tony
     
    Komentar

    Tampilkan

    Viral