- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jadi Tersangka, Kades Aktif Gunung Baru Belum Ditahan

    By Antonius Rahu | Editor Tony R
    05 April, 2023, 19:53 WIB Last Updated 2023-04-05T14:35:14Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Agustinus Tinda Kades Aktif Gunung Baru

    [Congkasae.com/Kereba] Kepala Desa aktif Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten manggarai Timur, Agustinus Tinda ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dengan nilai hampir 400 Juta lebih.


    Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta melalui Kasatreskrim Jefry Dwi Nugroho mengatakan penetapan tersangka pada Agustinus Tinda dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan pada tahun 2021 itu.


    Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri Ruteng terkait kasus yang menjerat kepala desa aktif Gunung Baru Agustinus Tinda itu.


    "Penetapan tersangka pada AT dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti,"kata Jefry Dwi Nugroho Jumat (31/3).



    Ia menambahkan pihaknya belum melakukan penahanan pada kades Gunung Baru itu lantaran berkas perkaranya belum rampung untuk disidangkan.


    "Berkasnya belum P21,"kata Jefry.


    Kepala desa Gunung Baru Agustinus Tinda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilaporkan tahun 2021 lalu.


    Penetapan tersangka pada kades Agustinus Tinda di tengah kades aktif itu maju kembali dalam bursa pencalonan kepala desa pada periode pemilihan kepala desa (pilkades) bulan Mei 2023 mendatang.


    Dalam pembicaraan dengan media ini sebelumnya Agustinus Tinda mengatakan kesiapannya untuk ikut mencalonkan diri pada pilkades Gunung Baru pada proses pemilihan bulan Mei mendatang.


    "Akan maju lagi,"kata Agustinus Tinda menjawab pertanyaan media ini dalam pembicaraan di Lait akhir bulan lalu.


    Ia mengatakan pihaknya memilih ikut mencalonkan diri dalam pilkades Mei 2023 dengan 4 bakal calon kades lainnya.


    Kendati demikian, kades Agustinus Tinda tak bisa dihubungi ketika media ini kembali menghubungi sang kades untuk dimintai keterangan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2017 hingga 2020 di desa itu.


    Kades Gunung Baru Agustinus Tinda terseret dalam pusaran kasus korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 hingga 2020.


    Hasil audit tim inspektorat kabupaten Manggarai Timur menemukan indikasi kerugian negara sebesar 400 juta lebih pada sejumlah item proyek yang dikerjakan selama periode itu.


    Saat ini berkas kasus Agustinus Tinda masih dipelajari oleh tim Kejaksaan Negeri Manggarai untuk dikembalikan ke polres Matim pada 10 April mendatang.


    Jika berkas perkara Agustinus Tinda berstatus P21 maka Agustinus Tinda akan disidang.

    Komentar

    Tampilkan

    ads