![]() |
Kepala kesbangpol kabupaten Manggarai ketika memberi surat kepada ketua Grib Jaya DPC Manggarai |
Kehadiran ormas Grib Jaya di Manggarai dikhawatirkan menimbulkan kekacauan di masyarakat, di sisi lain fungsi utama ormas tersebut sudah dilakukan lembaga adat di Manggarai.
[Congkasae.com/Kereba] Kehadiran Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya alias Grib Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten Manggarai menuai polemik di tengah masyarakat.
Polemik mencuat menyusul kabar tentang adanya ormas Grib Jaya yang dibuktikan dengan adanya surat pendirian ormas Grib Jaya yang dikeluarkan Badan kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (kesbangpol) kabupaten Manggarai.
Ketua Grib Jaya DPC Kabupaten Manggarai Stanislaus Ersan Weot mengatakan hadirnya Grib Jaya di Manggarai dengan tujuan utama mengayomi dan memberi perlindungan terhadap masyarakat yang disebut Ersan kerap diabaikan.
“Misi kita dibentuknya ormas Grib Jaya Kabupaten Manggarai adalah memberikan perlindungan dan dukungan terhadap masyarakat yang tidak punya akses suara dalam memperjuangkan hak-hak mereka,” kata ketua DPC Grib Jaya Manggarai Stanislaus Ersan Weot dalam keterangannya yang dipublikasikan Gribnews dikutip Minggu (25/5/2025).
Ersan Weot mengatakan kehadiran ormas Grib Jaya di Kabupaten Manggarai nantinya akan berkoordinasi dengan semua elemen terkait termasuk TNI dan Polri dan tokoh masyarakat setempat.
"Tujuannya adalah untuk bersama-sama berada di garis depan dalam mempertahankan, memperjuangkan keadilan, dan kesejahteraan seluruh masyarakat di Kabupaten Manggarai,"tambah Ersan Weot.
Di sisi lain jagat maya facebook ramai memperbincangkan kehadiran ormas Grib Jaya itu di Manggarai.
Seorang pengguna facebook dengan nama Dony Mbuy mempertanyakan urgensitas kehadiran ormas seperti Grib Jaya di Manggarai.
Ia mengatakan perlu dikaji kehadiran Grib di Manggarai apa mendesak, diperlukan atau belum dibutuhkan.
"Menurut saya untuk sementara Manggarai belum butuh karena masih banyak lembaga atau organisasi masyarakat yang selama ini sudah menyuarakkan dan membela hak-hak dan suara yang tak bersuara, jika belum maksimal dimaksimalkan saja,"kata Mbuyi dalam komenternya di group facebook Forum Rakyat Peduli Manggarai dikutip Minggu 25 Mei 2025.
Ia mengatakan latar belakang petinggi Grib Jaya perlu ditelusuri lebih jauh dimana Hercules yang merupakan petinggi Grib Jaya memiliki afiliasi dengan premanisme.
"Kehadiran ormas Grib ditolak di beberapa kota besar karena tokoh Hercules yang merupakan petinggi Grib identik dengan premanisme,"kata Mbuy.
Ia meminta pengurus ormas Grib Jaya di Manggarai untuk menjelaskan visi misi organisasi tersebut kepada masyarakat agar tak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pengguna facebook lain atas nama Ilon Sumardi mengkhawatirkan kehadiran ormas seperti Grib Jaya di Manggarai yang diisi oleh orang-orang yang tak bependidikan dan dapat menghancurkan masa depan Manggarai.
"Yang mengkhawatirkan itu jika orang yang tidak sekolah ikut bergabung dengan ormas ini, lalu dimanfaatkan oleh ormas, hancur Manggarai nanti,"kata Ilon.
Rudi Farel Ros juga menentang kehadiran ormas Grib Jaya di Manggarai lantaran sudah ada tokoh masyarakat dan budaya Manggarai yang mengatur norma sosial dalam masyarakat.
"Di manggarai sudah ada lembaga adat, tidak sama dengan daerah Jawa sana, (Manggarai) masih aman dan terkendali, saya pikir ormas tidak perlu tu,"ujarnya.
Flavianus Suherlan Jepong menilai Manggarai sudah memiliki lembaga adat dan kearifan lokal yang mengatur hidup masyarakat Manggarai selama ini seperti tu'a golo dan tu'a teno.
"Apa peran Tu'a Golo dan Tu'a Teno one Manggarai ga, fungsikan peran mereka dalam suatu Persoalan konflik yang terjadi di Masyarakat, jika alasan Grib Hadir di Manggarai untuk membantu atau Memperjuangkan Hak Masyarakat,"katanya.
Ia mengatakan jangan sampai dengan Kehadiran Grib di Tanah Nuca Lale membuat peraturan baru yang Kontra dengan Adat dan Budaya Orang Manggarai.
"Fungsikan saja Tokoh adat yang ada di Manggarai, mereka lebih paham tentang Manggarai,"ujarnya.
Di sisi lain kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) kementrian dalam Negeri Aang Witarsa Rofiq menekankan bahwa ormas tak diperbolehkan mengambil alih peran TNI Polri dalam menjalankan kegiatannya di Indonesia.
Menurut Rofiq ketentuan itu diatur dalam ketentuan Pasal 59 Ayat 2 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Pasal tersebut menjelaskan, ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"kata Rofiq kepada IDN Times dikutip Minggu 25 Mei 2025.
Untuk itu ia meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk memantau aktivitas ormas di tengah masyarakat.
"Para kepala daerah diminta untuk melakukan monitoring kepada setiap ormas di daerahnya agar tetap sesuai dengan koridor,"kata Rofiq.