Redaksi Obor Timur menolak hak jawab yang diajukan salah seorang narasumbernya bernama Nik Deki setelah melewati mediasi di kantor Polres Manggarai, Nik Deki pun akan membawa kasus ini ke dewan Pers.
[Congkasae.com/Kereba] Nik Deki pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan media daring Obortimur.com bakal menyengketakan pemberitaan media tersebut ke dewan pers setelah hak jawab yang diajukannya ditolak redaksi Obor Timur.
Rencana pengajuan sengketa tersebut diutarakan Nik Deki setelah redaksi Obortimur.com tak meladeni hak jawab yang diajukannya sejak Senin 9 Juni 2025.
"Kami akan melapor kasus ini ke dewan pers, karena saya merasa sangat dirugikan dalam pemberitaan media Obor Timur edisi 9 Juni 2025, saya sudah mengajukan hak jawab beberapa kali tapi redaksi menolak,"kata Nik Deki dalam pembicaraan dengan Congkasae.com Rabu 11 Juni 2025 pagi.
Menurut Nik Deki, mekanisme pengajuan hak jawab yang diselesaikan di kantor Polres Manggarai pada Selasa 10 Juni 2025 kemarin pihaknya mempersoalkan diksi " Kebohongan" yang dipakai media tersebut dalam judul beritanya.
Menurut Nik, diksi tersebut dinilai telah melanggar beberapa pasal dalam kode etik jurnalistik yang ditetapkan dewan pers.
"Kami melihat judul berita itu menyalahi pasal 3 dari Kode Etik Jurnalistik yang mengatur mengenai kewajiban wartawan untuk menyebarkan pemberitaan yang berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence),"ujar Nik Deki menambahkan.
Selain melanggar pasal 3, redaksi media tersebut juga dinilai telah melanggar pasal 10 Kode etik jurnalistik dimana media menolak hak jawab yang diajukan Nik Deki meski ia telah berulang kali mengajukan haknya ke pihak redaksi.
"Dalam pasal 10 disebutkan, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa,"kata Nik Deki.
Untuk itu ia mengaku tengah mempersiapkan sejumlah bukti pendukung untuk mengajukan sengketa pemberitaan ke dewan pers.
Keputusan tersebut diambil Nik Deki setelah ia merasa disudutkan dengan pemberitaan yang malah memframing kasus ini ke ranah pengancaman jurnalis.
"Saya juga membaca beberapa berita di media lain di situ saya dinilai telah mengancam wartawan, padahal saya sama sekali tidak mengancam apa yang saya lakukan itu merupakan bentuk upaya meluruskan pemberitaan media obor timur,"ujarnya.
Kasus sengketa pemberitaan antara Nik Deki dan redaksi Obor Timur mencuat setelah media tersebut menurunkan laporan yang berjudul "Bongkar Kebohongan Nik Deki! Fakta Tersembunyi Sengketa Dosen STIE Karya Ruteng".
Berita tersebut diterbitkan media tersebut pada 9 Juni 2025 yang menurunkan laporan soal sengketa antara yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya Ruteng yang diwakili oleh Nik Deki dengan salah seorang mantan dosen kampus tersebut yang bernama Lucius Moa.
Nik Deki merasa dirugikan dengan penempatan diksi "Kebohongan" pada bagian judul pemberitaan tersebut yang dinilainya sangat merugikan dia pribadi termasuk institusi yang diwakilinya.
Nik yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut mencoba menghubungi Gordi Jamat, jurnalis yang menghubunginya dalam pemberitaan tersebut.
Meski demikian Gordi Jamat merasa diancam setelah pihak Nik berencana mencari Gordi untuk meluruskan berita tersebut.
"Dia awalnya minta ketemu, lalu mengancam akan mencari saya bersama keluarganya," ujar Gordi dalam pernyataan yang dipublikasikan media obortimur Senin 9 Juni 2025.
Karena merasa terancam, Gordi lantas tak meladeni permintaan pertemuan yang dimintai Nik Deki setelah pihak Nik berniat akan mencari Gordi.
Diksi "Mencari" yang diutarakan Nik Deki untuk Gordi itu dinilai bernuansa mengancam yang menimbulkan efek ketakutan pada Gordi.
Nik Deki akhirnya menghubungi pihak redaksi Obor Timur untuk menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan media itu.
Pemimpin redaksi media Obor Timur Ardy Jaya meladeni pertemuan tersebut di kantor Polres Manggarai, pertemuan pun digelar Selasa 10 Juni 2025 dan dimediasi oleh beberapa orang penyidik.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak Nik Deki kembali mengajukan keberatannya pada diksi "Kebohongan" yang digunakan media tersebut pada bagian judul dan menyarankan agar kata "Kebohongan" itu ditambah dengan kalimat pendahulu "Menurut Lucian Moa, Nik Berbohong" pada judul berita itu agar tak terkesan menghakimi dia pribadi serta institusi yang diwakilinya.
Akan tetapi Ady Jaya selaku pemimpin redaksi Obor Timur menjelaskan bahwa kata itu keluar dari mulut narasumber lain atas nama Lucius Moa yang juga dihubungi media tersebut dalam kasus yang tengah diberitakan media itu.
“Kami tidak menempatkan judul secara asal, itu adalah pernyataan narasumber kami Lusian Moa,” jelas Ady Jaya.