- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dinilai Tak Ladeni Hak Jawab, Nik Deki Bakal Sengketakan Media Obor Timur ke Dewan Pers

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    11 Juni, 2025, 08:53 WIB Last Updated 2025-06-11T04:23:30Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Dinilai Tak Ladeni Hak Jawab, Nik Deki Bakal Sengketakan Media Obor Timur ke Dewan Pers

    Redaksi Obor Timur menolak hak jawab yang diajukan salah seorang narasumbernya bernama Nik Deki setelah melewati mediasi di kantor Polres Manggarai, Nik Deki pun akan membawa kasus ini ke dewan Pers.

    [Congkasae.com/Kereba] Nik Deki pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan media daring Obortimur.com bakal menyengketakan pemberitaan media tersebut ke dewan pers setelah hak jawab yang diajukannya ditolak redaksi Obor Timur.


    Rencana pengajuan sengketa tersebut diutarakan Nik Deki setelah redaksi Obortimur.com tak meladeni hak jawab yang diajukannya sejak Senin 9 Juni 2025.


    "Kami akan melapor kasus ini ke dewan pers, karena saya merasa sangat dirugikan dalam pemberitaan media Obor Timur edisi 9 Juni 2025, saya sudah mengajukan hak jawab beberapa kali tapi redaksi menolak,"kata Nik Deki dalam pembicaraan dengan Congkasae.com Rabu 11 Juni 2025 pagi.


    Menurut Nik Deki, mekanisme pengajuan hak jawab yang diselesaikan di kantor Polres Manggarai pada Selasa 10 Juni 2025 kemarin pihaknya mempersoalkan diksi " Kebohongan" yang dipakai media tersebut dalam judul beritanya.


    Menurut Nik, diksi tersebut dinilai telah melanggar beberapa pasal dalam kode etik jurnalistik yang ditetapkan dewan pers.


    "Kami melihat judul berita itu menyalahi pasal 3 dari Kode Etik Jurnalistik yang mengatur mengenai kewajiban wartawan untuk menyebarkan pemberitaan yang berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence),"ujar Nik Deki menambahkan.


    Selain melanggar pasal 3, redaksi media tersebut juga dinilai telah melanggar pasal 10 Kode etik jurnalistik dimana media menolak hak jawab yang diajukan Nik Deki meski ia telah berulang kali mengajukan haknya ke pihak redaksi.


    "Dalam pasal 10 disebutkan, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa,"kata Nik Deki.


    Untuk itu ia mengaku tengah mempersiapkan sejumlah bukti pendukung untuk mengajukan sengketa pemberitaan ke dewan pers.


    Keputusan tersebut diambil Nik Deki setelah ia merasa disudutkan dengan pemberitaan yang malah memframing kasus ini ke ranah pengancaman jurnalis.


    "Saya juga membaca beberapa berita di media lain di situ saya dinilai telah mengancam wartawan, padahal saya sama sekali tidak mengancam apa yang saya lakukan itu merupakan bentuk upaya meluruskan pemberitaan media obor timur,"ujarnya.


    Kasus sengketa pemberitaan antara Nik Deki dan redaksi Obor Timur mencuat setelah media tersebut menurunkan laporan yang berjudul  "Bongkar Kebohongan Nik Deki! Fakta Tersembunyi Sengketa Dosen STIE Karya Ruteng".


    Berita tersebut diterbitkan media tersebut pada 9 Juni 2025 yang menurunkan laporan soal sengketa antara yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya Ruteng yang diwakili oleh Nik Deki dengan salah seorang mantan dosen kampus tersebut yang bernama Lucius Moa.


    Nik Deki merasa dirugikan dengan penempatan diksi "Kebohongan" pada bagian judul pemberitaan tersebut yang dinilainya sangat merugikan dia pribadi termasuk institusi yang diwakilinya.


    Nik yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut mencoba menghubungi Gordi Jamat, jurnalis yang menghubunginya dalam pemberitaan tersebut.


    Meski demikian Gordi Jamat merasa diancam setelah pihak Nik berencana mencari Gordi untuk meluruskan berita tersebut.


    "Dia awalnya minta ketemu, lalu mengancam akan mencari saya bersama keluarganya," ujar Gordi dalam pernyataan yang dipublikasikan media obortimur Senin 9 Juni 2025.


    Karena merasa terancam, Gordi lantas tak meladeni permintaan pertemuan yang dimintai Nik Deki setelah pihak Nik berniat akan mencari Gordi.


    Diksi "Mencari" yang diutarakan Nik Deki untuk Gordi itu dinilai bernuansa mengancam yang menimbulkan efek ketakutan pada Gordi.


    Nik Deki akhirnya menghubungi pihak redaksi Obor Timur untuk menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan media itu.


    Pemimpin redaksi media Obor Timur Ardy Jaya meladeni pertemuan tersebut di kantor Polres Manggarai, pertemuan pun digelar Selasa 10 Juni 2025 dan dimediasi oleh beberapa orang penyidik.


    Dalam proses mediasi tersebut, pihak Nik Deki kembali mengajukan keberatannya pada diksi "Kebohongan" yang digunakan media tersebut pada bagian judul dan menyarankan agar kata "Kebohongan" itu ditambah dengan kalimat pendahulu "Menurut Lucian Moa, Nik Berbohong" pada judul berita itu agar tak terkesan menghakimi dia pribadi serta institusi yang diwakilinya.


    Akan tetapi Ady Jaya selaku pemimpin redaksi Obor Timur menjelaskan bahwa kata itu keluar dari mulut narasumber lain atas nama Lucius Moa yang juga dihubungi media tersebut dalam kasus yang tengah diberitakan media itu.


    “Kami tidak menempatkan judul secara asal, itu adalah pernyataan narasumber kami Lusian Moa,” jelas Ady Jaya.


    Tak lama setelah pertemuan antara Nik Deki dan redaksi Obor Timur dilaksanakan di kantor Polres Manggarai, media tersebut kembali menurunkan berita terkait penolakan hak jawab Nik Deki.

    Pemimpin Redaksi Obor Timur Ady Jaya mengatakan menolak keberatan hak jawab yang diajukan Nik Deki dalam sengketa pemberitaan tersebut.

    Ady menilai penempatan kata "Kebohongan" pada judul berita tersebut telah memenuhi unsur dan  kaidah jurnalistik di Indonesia.

    “Judul itu sah menurut standar jurnalistik. Kami tidak punya kewajiban tunduk pada permintaan narasumber untuk mengatur judul berita kami. Jika tidak puas, silakan sengketakan ke Dewan Pers,” jelas Ady Jaya dalam pernyataan yang diterbitkan media Obor Timur edisi Selasa 10 Juni 2025.



    Peraturan Dewan Pers Tentang Mekanisme Hak Jawab 

    Dalam peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab disebutkan bahwa Hak Jawab merupakan  hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.

    Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab yang diajukan pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam sebuah pemberitaan.

    Adapun fungsi Hak Jawab adalah Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers, Mencegah atau mengurangi  munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers, serta sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

    "Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan. Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers,"bunyi peraturan dewan pers dikutip Selasa 10 Juni 2025.

    Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum  bersangkutan.

    "Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri,"tulis dewan pers dalam peraturan tersebut.

    Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung, serta pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.

    "Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf,"tulis dewan pers dalam peraturannya.

    Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.

    Pers Juga Berhak Menolak Hak Jawab

    Dalam peraturan dewan pers tersebut dituliskan bahwa Pers dapat menolak hak jawab yang diajukan pihak terkait dengan beberapa pertimbangan yang mendasar.

    Adapun dasar pertimbangan tersebut diantaranya Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan.

    "Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan, Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum, dan Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum,"bunyi peraturan dewan pers.


    Apa Jadinya Jika Pers Tak Meladeni Hak Jawab?

    Dalam kasus pers yang tak meladeni pemuatan hak jawab yang diajukan oleh para pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan pers maka hal tersebut akan berbuntut pada kasus hukum.

    Dalam peraturannya Dewan pers menyebutkan semua mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan media pers di Indonesia diselesaikan lewat dewan Pers.

    "Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),"tulis dewan pers dalam peraturan tersebut.

    BACA JUGA
    Komentar

    Tampilkan

    Bersama Menjaga Warisan Kita

    Dukung Congkasae agar terus hidup dan tumbuh sebagai suara budaya Manggarai.

    Kenapa Kami Butuh Dukungan?

    Congkasae.com hidup dari semangat dan cinta pada budaya. Tapi kami juga perlu dana untuk membayar penulis lokal, mengembangkan situs, dan mendokumentasikan cerita-cerita budaya kita.

    Donasi Sekali atau Rutin

    Atau transfer langsung:

    • BRI 472001001453537 (a.n. Congkasae)
    QRIS

    Pasang Iklan atau Kerja Sama

    Kami membuka kerja sama dengan UMKM, NGO, sekolah, atau pemerintah daerah untuk iklan, pelatihan, dan proyek kolaboratif.

    Kontak Kami Langsung

    Kata Mereka

    "Saya senang bisa mendukung media yang memperjuangkan akar budaya Manggarai." – Julius, diaspora di Jakarta
    "Congkasae adalah media yang dekat dengan hati kami di Manggarai." – Frans, guru di Ruteng