- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pria Ngada Flores Terancam Hukuman Mati di Jakarta Usai Edarkan Heroin 1,1Kg

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    07 Juni, 2025, 08:24 WIB Last Updated 2025-06-07T01:24:57Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    YJ yang berasal dari Bajawa kabupaten Ngada terancam hukuman mati di Jakarta setelah tertangkap dalam penggerebekan polisi yang berhasil menyita Heroin seberat 1.1kg dari tangan pelaku.

    [Congkasae.com/Kereba] Seorang pria berinisia YJ berhasil diringkus aparat penegak hukum dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam sebuah operasi penggerebakan pengedar Narkoba di kawasan Karang Tengah Jakarta.


    Kanit 5 Subdit 3 Subditnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu lalu dan berhasil menggagalkan peredaran Heroin seberat 1,1kg dari tangan pelaku.


    "Kami mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram,” ujar Edy dalam keterangan resminya di Jakarta dikutip Kumparan Sabtu 7 Juni 2025.


    Ia mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. 


    Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga plastik klip besar berisi heroin, masing-masing dua plastik seberat 0,454 gram dan satu plastik seberat 0,200 gram. 


    "Total bruto barang bukti mencapai 1.106 gram atau 1,1 kilogram,"kata Edy menambahkan.


    Menurut rencana barang bukti tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta.


    "Barang itu didatangkan dari wilayah Sumatra,"tambah Edy.


    Edy menuturkan total nilai ekonomis narkotika tersebut mencapai Rp4,1 miliar.


     "Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat terakhir kali kami mengungkap peredaran heroin di wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah pada tahun 2020,” ungkapnya.


    Mengutip telegrafnesia YJ, yang merupakan terduga pelaku disebut-sebut berasal dari Bajawa, kabupaten Ngada Flores, NTT.


    Saat ini YJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


    Polisi menjerat YJ dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    "Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,"ujar Edy.

    Komentar

    Tampilkan

    Bersama Menjaga Warisan Kita

    Dukung Congkasae agar terus hidup dan tumbuh sebagai suara budaya Manggarai.

    Kenapa Kami Butuh Dukungan?

    Congkasae.com hidup dari semangat dan cinta pada budaya. Tapi kami juga perlu dana untuk membayar penulis lokal, mengembangkan situs, dan mendokumentasikan cerita-cerita budaya kita.

    Donasi Sekali atau Rutin

    Atau transfer langsung:

    • BRI 472001001453537 (a.n. Congkasae)
    QRIS

    Pasang Iklan atau Kerja Sama

    Kami membuka kerja sama dengan UMKM, NGO, sekolah, atau pemerintah daerah untuk iklan, pelatihan, dan proyek kolaboratif.

    Kontak Kami Langsung

    Kata Mereka

    "Saya senang bisa mendukung media yang memperjuangkan akar budaya Manggarai." – Julius, diaspora di Jakarta
    "Congkasae adalah media yang dekat dengan hati kami di Manggarai." – Frans, guru di Ruteng