Penerapan Peraturan Daerah Manggarai Timur No 6 Tahun 2010 dinilai tak pernah dijalankan pemerintah di tengah jatuhnya korban jiwa dan sebaran kasus gigitan anjing di Manggarai Timur yang semakin mengkhawatirkan.
[Congkasae.com/Kereba] Kasus gigitan anjing rabies di kabupaten Manggarai Timur terbilang cukup masif hal tersebut terlihat dari jumlah kasus gigitan di awal hingga pertengahan tahun 2025 ini saja yang sudah menyentuh angka 1.394 kasus.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Pranata Kristiani Agas mengatakan di tahun 2025 ini saja jumlah kasus gigitan suspek rabies di kabupaten tersebut menunjukkan tren peningkatan kasus dimana sudah dua orang yang meninggal dunia.
"Kematian ada dua kasus yakni dari Puskesmas Ketang dan Puskesmas Lawir,"kata Pranata Kristiani Agas Kamis 7 Agustus 2025.
Ia mengatakan kasus kematian terakhir dialami Maria Novlin Bruno seorang ibu rumah tangga asal kampung Watu, desa Pong Ruan, Kecamatan Kota Komba.
Novlin yang digigit anjing peliharaan sendiri pada bulan April lalu tak mau divaksin yang berujung pada kematian yang dialaminya pada awal Agustus ini setelah menunjukkan gejala klinis rabies.
Bupati Manggarai Timur Andreas Agas telah mengeluarkan surat instruksi terkait pengawasan Hewan Penular Rabies khususnya anjing untuk menekan laju penyebaran virus yang lebih masif.
Dalam suratnya bupati Ande meminta masyarakat untuk mengandangkan anjing peliharaan atau diikat hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Melakukan penertiban Hewan Penular Rabies (HPR) dengan cara mengikat atau mengandangkannya, tidak boleh melapas HPR di luar rumah,"kata Andreas Agas dalam surat Instruksinya yang diperoleh media ini Kamis 7 Agustus 2025.
Selain dikandangkan hewan penular rabies seperti anjing diminta Ande untuk rutin diberi vaksin anti rabies (VAR) untuk menekan virus zoonosis.
Peraturan tentang pemeliharaan anjing sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Timur No 6 tahun 2010 yang mengatur hal teknis terkait hewan penular rabies jenis anjing.
Dalam Perda tersebut diurai tentang hal teknis yang wajib dipatuhi oleh masyarakat Manggarai Timur apabila ingin memelihara anjing di rumah.
Dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa masyarakat yang hendak memelihara Hewan Penular Rabies seperti anjing wajib untuk melapor kepada petugas hewan untuk dilakukan pendataan.
Selain itu pada Pasal 5 Ayat 1 disebutkan bahwa masyarakat wajib hukumnya untuk memelihara ternak jenis hewan penular rabies secara tertib.
"Pemilikan Hewan Penular Rabies (seperti Anjing dan Kucing) paling banyak hanya 2 ekor per rumah tangga,"bunyi Pasal 5 Ayat 2 Perda Manggarai Timur No 6 Tahun 2010.
Selain itu pemilik Hewan Penular Rabies (HPR) wajib mengikat atau mengandangkan peliharaanya secara terus menerus hingga wilayah dinyatakan bebas rabies.
Pada pasal 7 yang mengatur soal vaksinasi pada HPR diatur soal HPR yang wajib divaksin anti rabies sejak hewan berusia 4 bulan dan rutin dilakukan vaksinasi setiap tahunnya.
"Vaksin anti Rabies( VAR) diberikan secara cuma-cuma kepada maksimal 2 ekor HPR per rumah selebihnya dieliminasi,"bunyi ayat 3 Pasal 7 Perda Manggarai Timur No 6 Tahun 2010.
Meski sudah diatur dalam perda namun implementasi dari perda ini dalam masyarakat masih dianggap nihil.
Hal tersebut diungkapkan seorang warga Kota Komba yang menilai bahwa aturan tersebut hanya di atas kertas.
"Buktinya di kampung-kampung orang pelihara anjing masih banyak, tanpa diikat apalagi dikandangkan seperti yang ditulis dalam perda itu,"kata Mama Maria salah seorang warga desa Gunung kecamatan Kota Komba Manggarai Timur.
Ia juga mempertanyakan petugas yang disebutkan dalam perda yang memiliki tugas untuk melakukan vaksinasi terhadap HPR seperti anjing di desanya.
Ia hampir tak pernah melihat adanya petugas hewan yang datang melakukan vaksinasi terhadap anjing di desanya.
Padahal menurut dia jika vaksinasi terhadap HPR rutin digelar maka penyebaran rabies akan ditekan ke titik terendah tanpa harus mengorbankan nyawa.
Di sisi lain Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Pranata Kristiani Agas merinci jumlah kasus gigitan anjing rabies di kabupaten itu dalam kurun waktu 3 tahun terakhir kian mengkhawatirkan.
Ia mengatakan dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 kasus gigitan anjing rabies di kabupaten itu sudah mencapai 5.239 kasus.
"Semua itu merupakan terduga rabies atau suspek,"kata Pranata Agas belum lama ini.
Ia merinci kasus gigitan anjing rabies pada tahun 2023 tercatat sebanyak 1.919 kasus dari jumlah tersebut dua orang dinyatakan meninggal dunia yakni pasien yang berasal dari puskesmas Lebi dan puskesmas Tilir kecamatan Borong.
"Di tahun 2024 ada 1.926 kasus gigitan dengan 4 orang yang meninggal dunia,"katanya.
Ia berujar hingga Juni 2025 kasus gigitan anjing rabies di kabupaten itu sudah menyentuh angka 1.394 kasus dimana dua orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia.