4 Orang polisi aktif dan 2 orang THL di polres Manggarai jadi tersangka setelah terlibat dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa. Mirisnya penganiayaan itu terjadi di Polres Manggarai yang harusnya menjadi tempat paling aman bagi masyarakat.
[Congkasae.com/Kereba] Divisi Propam Polres Manggarai telah menetapkan empat orang anggota polisi dan dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di polres Manggarai sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Claudius Aprilianus Sot seorang mahasiswa yang berasal dari kelurahan Pitak, kecamatan Langke Rembong.
Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu mengatakan dari hasil penyelidikan kasus tersebut layak untuk dinaikkan ke tingkat penyidikkan dengan menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka.
"Enam orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,"kata Charles Sitepu dalam konferensi Pers di Ruteng Senin 8 September 2025.
Ia mengatakan penyidik menangani kasus ini secara profesional transpran dan akuntabel. Untuk 4 orang anggota polisi yang terlibat juga akan menjalankan sidang etik.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran berat akan dijatuhi sanksi termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),"kata Sitepu.
Ia mengatakan adapun keempat anggota polisi yang ditahan itu antara lain berinisial AES, MK, B dan MN sementara dua orang Tenaga Harian Lepas yang bekerja untuk Polres Manggarai masing masing berinisial PHC dan FM.
Keenam orang tersebut telah dijadikan tersangka setelah keluarga dari Claudius Aprilianus Sot melayangkan laporan ke Polres Manggarai atas peristiwa penganiayaan yang dilancarkan 4 orang anggota Polisi dan 2 orang THL di Polres Manggarai.
Kasiehumas Polres Manggarai I Made Budiarsa mengatakan peristiwa Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 7 September 2025 sekitar pukul 03:00 Wita ketika korban dan rekan-rekannya menuju minimarket di Pitak untuk membeli mie instan.
Akan tetapi mereka dicegat oleh pelaku yang mengajak korban untuk berduel akan tetapi ditolak korban.
Tak lama berselang korban diangkut mobil polisi dan dibawah menuju polres Manggarai.
"Tiba di Polres Manggarai para pelaku diduga melancarkan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan luka lebam di mulut dan gores di pinggul,"kata Budiarsa.
Bertolomeus Kados keluarga korban mengaku kaget setelah mendengar kabar bahwa anggota keluarganya dianiaya oleh polisi.
"Setelah kami dengar informasi itu kami langsung ke RSUD untuk mengecek, kami syok setelah melihat kondisi dia,"katanya.
Ia memutuskan untuk melayangkan laporan ke Polisi dengan terlapor anggota polisi aktif yang bekerja di polres Manggarai.
Laporan tersebut kemudian ditangani oleh penyidik dan berbuntut pada penetapan tersangka untuk 4 orang anggota polisi aktif ditambah dua orang Tenaga Harian Lepas.