IKADA Kupang sebagai Diaspora Ngada di luar Flores menyampaikan penolakan atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap kompol Cosmas Kaju Gae.
[Congkasae.com/Kereba] Ikatan Keluarga Besar Ngada (IKADA) Kupang sebagai diaspora Ngada menolak Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kaju Gae dalam kasus dugaan pelanggaran berat tewasnya Affan Kurniawan seorang pengemudi ojek online di depan kantor DPR RI pada 28 Agustus 2025.
Ketua IKADA Kupang Sipri Radho Tolly mempertanyakan mekanisme Sidang Kode Etik kepolisian yang berlangsung sangat singkat dengan putusan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae lantaran dituduh bertanggung jawab atas tewasnya Affan Kurniawan.
"Cosmas saat itu bukan bertindak sebagai komandan dalam mobil rantis, melainkan sedang menyelamatkan diri dari amukan massa yang anarkis,” kata Sipri dalam keterangan resminya kepada awak media di Kupang Kamis 4 September 2025.
Sipri berpendapat ketujuh orang aparat yang berada dalam kendaraan Taktis (Rantis) yang akhirnya menabrak Affan Kurniawan tak serta merta dijadikan pelaku lantaran ketujuhnya merupakan korban aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.
"Ketujuhnya adalah korban dari tekanan publik akibat aksi unjuk rasa di gedung DPR,"tambahnya.
Affan Kurniawan dinyatakan tewas setelah mobil Rantis yang dikendarai oleh Bripka Rohmat menabrak pengendara ojek online dalam kerumunan massa aksi unjuk rasa di depan gedung DPR di Jakarta.
Ketika kecelakaan tersebut dalam mobil itu ditumpangi oleh tujuh orang anggota termasuk kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di kursi depan sebelah sopir.
Kendaraan itu dikemudikan oleh Bripka Rohmat ketika kecelakaan terjadi.
Tabrakan maut itu kemudian menimbulkan amarah publik yang menilai bahwa polisi sengaja menabrak pengendara ojek Affan Kurniawan.
Divisi Propam Polri segera mengambil tindakan dengan menjatuhkan hukuman penempatan khusus (Patsus) kepada ketujuh orang anggota brimob yang berada dalam kendaraan rantis.
Mereka akhirnya menjalani sidang etik pada Rabu 3 September 2025 kemarin dimana kompol Cosmas Kaju Gae dinyatakan sebagai oknum yang paling bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
Komisi kode etik akhirnya menjatuhkan hukuman berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Cosmas sementara sopir kendaraan Rantis atas nama Bripka Rohmat dan kelima orang lainnya yang berada di dalam mobil itu hanya dikenai sanksi etik.
Menanggapi putusan sidang kode etik yang dibacakan pada Rabu kemarin, Cosmas mengatakan jika dirinya tak memiliki niat untuk mencelakai orang lain dalam insiden itu.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakil,” tutur Cosmas sembari menitihkan air mata.
Ketua IKADA Kupang Sipri Radho Tolly meminta jajaran petinggi Polri harus bertanggung jawab atas kematian Affan Kurniawan mengingat perintah pengamanan datang dari pimpinan.
"Sebagai komandan jajaran petinggi Polri harus gentelmen dan berdiri di garis terdepan membela seluruh anggotanya,"ujar Sipri.
Cosmas Kaju Gae merupakan anggota polisi dengan pangkat tertinggi di dalam rantis tersebut ia berasal dari Mauponggo kabupaten Nagekeo, Flores, NTT.
Cosmas Kaju Gae saat ini berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), salah satu pangkat perwira menengah dalam struktur kepangkatan di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cosmas ditugaskan sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob.
Sebelum menduduki jabatannya sekarang, Cosmas pernah ditunjuk juga sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wakil Komandan Detasemen Satuan Bantuan Teknis Gegana.
Usai mendengarkan putusan tersebut, Cosmas Kaju Gae mengatakan pihaknya akan berunding dengan keluarga apakah menerima keputusan sidang etik itu atau mengajukan banding.