Anggota Polres Ende berinisial OSC diduga telah menganiaya warga sipil berinisial AD dalam sebuah pesta syukuran permandian di Ende. Akibatnya korban meninggal dunia.
[Congkasae.com/Kereba] Anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Ende berinisial OSC diduga telah melancarkan penganiayaan terhadap AD seorang warga sipil setelah keduanya sama sama menggak minuman keras dalam sebuah pesta syukuran permandian di Ende.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 29 Oktober 2025 malam usai pelaku dan korban berselisi pendapat dalam sebuah acara pesta syukuran permandian yang digelar di kediaman Fransiskus Tura Jl W.Z. Yohanes kelurahan Rewarengge, kecamatan Ende Timur, kabupaten Ende.
Antonius Kapo yang merupakan paman korban mengatakan sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi OSC dan AD sama-sama menenggak minuman keras di tempat pesta.
"Awalnya mereka sama-sama minum (Minuman keras) di acara permandian di Woloweku,"kata Antonius Kamis 30 Oktober 2025.
Ia mengatakan tak mengetahui kronologis peristiwa yang berujung pada kematian keponakannya AD.
Ia mengetahui peristiwa itu dari orang lain lantaran tak berada di lokasi kejadian ketika peristiwa itu terjadi.
Kendati demikian Kapolres Ende AKBP I Gede Joni Mahardika membenarkan kejadian tersebut dengan mengatakan bahwa peristiwa tersebut murni kasus penganiayaan.
"Korban sempat dirawat di RSUD dan dinyatakan meninggal dunia,"kata Mahardika kepada Tribunflores Kamis petang.
Mahardika mengatakan polisi telah menahan anggotanya yang berinisial OSC terduga pelaku penganiayaan warga sipil untuk dilakukan penyelidikan awal.
Ia mengatakan saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Ende untuk menjalani proses hukum.
"Yang bersangkutan sudah ditahan,"kata kapolres Ende.





 
    
 
 
 
 
 
