Polisi menyita 2.590 bungkus rokok ilegal, tanpa pita cukai yang resmi dalam sidak di Pulau Flores. Polisi menyebut telah mengantongi identitas terduga pengedar rokok-rokok tersebut yang berasal dari Manggarai
[Congkasae.com/Kereba] Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari berbagai merek setelah melakukan penelusuran ke tiga kabupaten di Pulau Flores yakni Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.
Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa mengatakan pihaknya menerjunkan tim khusus untuk melakukan inspeksi mendadak dari 14 hingga 22 Oktober 2025.
“Peredarannya ditemukan di wilayah Kabupaten Ngada, Manggarai, dan Manggarai Barat,” jelasnya Selasa.
Hasil penyelidikan Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT menunjukkan adanya sejumlah kios yang masih memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dan izin edar.
Ia mengatakan hasil operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh karung berisi total 2.590 bungkus rokok ilegal, tanpa pita cukai yang resmi.
"ada 1.790 bungkus rokok merek R & D Bold, dengan kemasan hitam bertuliskan R merah dan & D Bold putih. 800 bungkus rokok merek Hummer, dengan kemasan merah terang dan tulisan Hummer kuning serta logo lingkaran berwarna kuning,"ujarnya.
Dalam penelusurannya polisi mengantongi identitas para terduga pelaku yang mengedarkan kedua jenis rokok ilegal tersebut ke kios-kios di pulau Flores.
Adapun terduga pelaku pengedar rokok ilegal tersebut seorang pria berinisial F yang berasal dari kabupaten Manggarai.
"F membawa rokok-rokok tersebut dari Manggarai dan mendistribusikannya ke berbagai kios di Flores,"ujarnya.






